Menteri Perindustrian Siapkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik

Share

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kesiapan pelaksanaan insentif kendaraan listrik sesuai kebijakan Kementerian Keuangan. Hal ini diumumkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.

Insentif akan diprioritaskan untuk mobil dan motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi serta yang termasuk dalam program mobil nasional atau motor listrik nasional, menurut Agus yang dilansir dari Detik Finance.

"Pasti fokus dari penerima insentif mobil atau kendaraan berbasis EV, baik itu roda empat maupun motor, merupakan produk-produk yang memang menciptakan nilai tambah yang tinggi di Indonesia," ujar Agus. Ia menambahkan bahwa pendalaman struktur dan program nasional menjadi syarat penting.

Hingga kini, konsep insentif masih dibahas Kementerian Keuangan, termasuk besaran insentif berdasar TKDN. Agus mengaku belum berdiskusi kembali dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait skema tersebut.

"Apapun itu koridor atau konsep yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, pasti kami dukung, dan sebagai Kementerian Teknis pasti akan kami siapkan berdasarkan apa yang diatur dalam PMK," kata Agus.

Pemerintah berencana memberikan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik, dengan rincian 100 ribu motor dan 100 ribu mobil, menurut catatan Detik Finance. Program ini awalnya direncanakan mulai Juni 2026 namun mundur.

Subsidi motor listrik direncanakan sebesar Rp 5 juta per unit, sementara untuk mobil listrik masih dalam pembahasan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan insentif yang diberikan akan sesuai rencana tersebut. Ia memberi sinyal pengumuman akan dilakukan dalam satu atau dua pekan ke depan, namun belum memastikan jadwal pastinya.

"Nanti kalau saya lihat, mungkin seminggu dua minggu lagi," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author