Kemendikdasmen Usut Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendalami dugaan pencatutan data anak dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setelah sejumlah orang tua mengeluhkan nama anaknya terdaftar di sekolah lain meski tak pernah didaftarkan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasus ini memicu kendala bagi orang tua saat hendak mendaftarkan anak ke satuan pendidikan tujuan. Salah satu wali murid bahkan melaporkan ijazah anaknya tidak dapat terbit akibat terdata telah lulus dari TK lain.
Kemendikdasmen menegaskan penanganan isu pengelolaan sistem pendataan nasional ini dilakukan secara bertahap guna memastikan kebenaran kronologi serta pihak yang terlibat.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan pihaknya memproses laporan tersebut secara cermat.
"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen.
Kementerian memastikan penindakan pelanggaran akses dan tata kelola data pribadi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian terkait sesuai aturan perundang-undangan.
"Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen.
Sesuai prosedur, pengisian data siswa ke Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi berdasarkan dokumen administrasi penerimaan peserta didik.
Masyarakat mengimbau agar orang tua dan pihak sekolah tidak membagikan dokumen kependudukan seperti NIK, nomor KK, alamat, dan nomor telepon kepada pihak tidak berwenang. Pengecekan status peserta didik dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi NISN Data Kemendikdasmen.