PT Namnam Fashion Lakukan PHK Ratusan Buruh di Cimahi

Share

PT Namnam Fashion Industries menonaktifkan dua fasilitas produksinya dan memutus hubungan kerja (PHK) ratusan buruh di Cimahi, Jawa Barat, akibat penurunan pendapatan perusahaan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (6/8/2026).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi langkah penyesuaian produksi tersebut saat memberikan keterangan resmi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan.

"Dia menonaktifkan proses produksinya, tapi belum ditutup. Mereka punya tiga fasilitas produksi, yang dua dinonaktifkan. Karena apa? Karena mereka dalam balance sheet-nya itu income-nya terlihat memang terus-menerus declining," ungkap Agus kepada wartawan di kantor Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Agus menambahkan bahwa kelesuan daya serap di pasar internasional disinyalir menjadi pemicu utama berkurangnya pemasukan perusahaan konveksi tersebut.

"Mungkin ada berkaitan dengan kemampuan pasar, penyerapan dari produk-produk mereka di pasar-pasar ekspor, sehingga mereka harus melakukan penyesuaian," terangnya.

Meskipun kontribusi sektor manufaktur terhadap penyerapan tenaga kerja secara persentase terlihat kecil, Agus menilai dampaknya pada skala nasional sangat signifikan.

"0,09% pencetakan tenaga kerja baru terlihat dalam persentasenya kecil, tetapi bahwa size-nya besar. Ada sektor-sektor di luar kita yang memang tercatat ada penurunan penyerapan tenaga kerjanya, nah harus dan pasti akan menjadi perhatian khusus dari pemerintah," pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mencatat pabrik tersebut kini sudah berhenti memproduksi barang dan hanya menyisakan sebagian buruh untuk menjaga fasilitas.

"Lebih kurang 101 buruh PKWT, termasuk security, pekerja harian lepas. Mereka bekerja bukan memproduksi barang, tapi menjaga aset pabrik. Dan mereka itu juga akan diberhentikan informasi dari perusahaan. Jadi mereka diberhentikan saat kontraknya habis beberapa bulan lagi," kata Faisal dikutip dari detikjabar, Rabu (6/8/2026).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi Muhammad Faisal memaparkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 92 pekerja pada 17 Juni dan 86 pekerja pada 31 Juli.

"Pemenuhan hak tahap pertama sudah dilakukan di tanggal 18 Juli keterangan dari pihak perusahaan. Itu untuk 92 orang, lalu untuk tahap dua untuk 86 orang itu pelaporan di 28 Juli dan habis hak-hak di tanggal 18 Agustus 2026," kata Faisal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author