17 Restoran Berbintang Michelin di Korea Selatan Langgar Aturan Keamanan Pangan

Share

Sebanyak 17 restoran berbintang Michelin di Korea Selatan melanggar aturan keamanan pangan dalam periode 2023 hingga 2025, mencakup pelanggaran sanitasi dan penggunaan bahan tidak disetujui, dilaporkan oleh anggota Majelis Nasional Seo Young-seok. Total pelanggaran mencapai 21 kasus, dengan pelanggaran paling banyak adalah ketidakpatuhan terhadap pelatihan kebersihan wajib yang mencapai tujuh kasus atau sekitar 33 persen. Restoran yang tercatat melanggar termasuk Myeongdong Kyoja, Mingles, Exquisine, dan Restaurant Evett yang menjadi sorotan karena menggunakan semut sebagai bahan makanan yang belum disetujui di Korea Selatan.

"Kami mendapati sejumlah restoran berbintang Michelin melakukan pelanggaran serius terkait keamanan pangan," ujar Seo Young-seok, anggota Majelis Nasional Korea Selatan.

Selain pelanggaran pelatihan kebersihan, ada pula perubahan data usaha yang tidak dilaporkan, pelanggaran standar pangan, sanitasi, dan pemeriksaan kesehatan pekerja. Gwanghwamun Mijin tercatat dua kali melanggar aturan pelaporan perubahan data usaha dan menerima denda serta perintah perbaikan.

Kasus Restaurant Evett menjadi satu-satunya yang dibawa ke pihak jaksa karena dugaan pelanggaran ketentuan keamanan pangan menggunakan bahan tidak disetujui. Otoritas memberikan sanksi administratif berupa perintah perbaikan fasilitas atau denda bagi pelaku usaha lain yang melanggar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author