Saksi Ungkap Tagihan PNBP PT DSM Turun Usai Diurus Eks Ketua Ombudsman
Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik PT Dinamika Sejahtera Mandiri memotong sebesar Rp28 miliar usai ditangani oleh mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Pengadilan mendengarkan kesaksian Peng yang mengaku memberikan dana senilai Rp1 miliar kepada seorang konsultan bernama Lukman Malanuang guna mengurus aduan terkait tagihan izin pinjam pakai kawasan hutan. Pengurangan kewajiban pembayaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut diproses setelah Ombudsman menerbitkan rekomendasi agar dilakukan perhitungan ulang.
Dalam pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum di persidangan, Peng mengonfirmasi penyerahan uang serta tujuan pengurusan perkara tersebut.
"Apakah benar untuk Saudara ada memberikan uang kepada Lukman Malanuang?" tanya jaksa kepada Peng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Peng membenarkan pertanyaan tersebut secara langsung.
"Benar," jawab Peng.
Jaksa kemudian mendalami besaran dana yang diserahkan untuk proses pengurusan itu.
"Berapa jumlahnya pada saat itu?" tanya jaksa.
Peng merinci besaran nominal uang tersebut.
"Jumlahnya Rp 1 miliar," jawab Peng.
Penuntut umum menanyakan keterkaitan uang tersebut dengan lembaga Ombudsman.
"Tapi salah satunya tujuannya juga untuk pengurusan ke Ombudsman?" tanya jaksa.
Peng menjelaskan informasi yang diterimanya dari pihak konsultan.
"Dia bilang begitu," jawab Peng.
Jaksa meminta konfirmasi mengenai tagihan awal yang dibebankan kepada perusahaan.
"Berapa sebenarnya awalnya sebelum Saudara mengajukan keberatan atau pengaduan ke Ombudsman, berapa kewajiban PNBP dari IPPKH yang ditagih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?" tanya jaksa.
Peng menyebutkan angka awal tagihan sebelum penanganan perkara.
"Rp 32 miliar, Pak," jawab Peng.
Penuntut umum mempertanyakan nominal tagihan setelah adanya rekomendasi resmi.
"Kemudian, setelah ada hasil dari Ombudsman, berapa jadinya?" tanya jaksa.
Peng menyebutkan nominal baru yang jauh lebih rendah.
"Rp 4 miliar, Pak," jawab Peng.
Jaksa menegaskan selisih angka dari pengurusan pengaduan tersebut.
"Berapa selisihnya?" tanya jaksa.
Peng mengonfirmasi total pengurangan pembayaran PNBP perusahaannya.
"Rp 28 miliar," jawab Peng.
Penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan terkait aliran dana ke pihak tersangka.
"Saya bacakan BAP 59 ya. Ditanyakan apakah Saudara mengetahui bahwa uang Rp 1 miliar yang Saudara berikan kepada Saudara Lukman Malanuang sebagian diberikan kepada Tersangka Hery Susanto? Jawaban Saudara: Saya mengetahui karena Saudara Lukman menyampaikan kepada saya harus ada atensi kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia.
Namun jumlahnya berapa saya tidak mengetahui dan kepada siapa diberikan saya tidak mengetahui, namun sebagaimana jawaban saya di atas bahwa Saudara Lukman Malanuang mengaku kenal dengan Tersangka Hery Susanto. Jawaban Saudara benar atau salah?" tanya jaksa.
Peng membenarkan seluruh isi kutipan berita acara pemeriksaan tersebut.
"Benar, benar," jawab Peng.
Adik kandung Hery Susanto, Edi Sugandi, turut memberikan kesaksian mengenai perannya sebagai perantara penerimaan uang dan penyampaian pesan atas perintah sang kakak.
Jaksa mengonfirmasi rangkaian percakapan dan agenda pertemuan yang dilakukan saksi dengan konsultan.
"Apa yang Saudara bicarakan di situ?" tanya jaksa.
Edi menceritakan momen penyerahan kantong tas di dalam kendaraannya.
"Tidak ada banyak bicara sih, Pak. Hanya saya sampai di kantor Himpunan Nelayan, Lukman mendatangi saya, langsung masuk ke mobil saya dan menaruh kantong, Pak. Menaruh kantong, tas-tas, Pak. Kantong goodie bag, Pak," jawab Edi.
Penuntut umum menanyakan detail mengenai jalannya pertemuan kedua di wilayah Bogor.
"Kemudian pertemuan kedua bisa Saudara jelaskan?" tanya jaksa.
Edi menjelaskan pesan khusus yang diminta untuk disampaikan kepada Lukman.
"Pertemuan kedua di Bogor, Pak. Pertemuan kedua di Bogor, saya hanya menyampaikan pesan bahwa sampaikan pesan ke Lukman, 'pesan tidak sesuai' gitu saja," jawab Edi.
Jaksa mempertanyakan pihak-pihak yang terlibat dalam serah terima amplop cokelat pada pertemuan berikutnya.
"Jadi menyampaikan amplop dari siapa ke siapa pada saat itu?" tanya jaksa.
Edi menerangkan asal dan tujuan penyerahan amplop tersebut.
"Dari kakak saya untuk Lukman, sampaikan ke Lukman, Pak," jawab Edi.
Jaksa kemudian membacakan poin pemeriksaan mengenai perintah pengambilan barang titipan dari pihak lain.
"Kemudian saya konfirmasi BAP Saudara juga lagi ya nomor 10 nih. Bisa dibaca nomor 10. Ditanyakan selain kepada Lukman, kepada siapa lagi Saudara diperintahkan oleh Hery Susanto untuk menerima atau memberikan barang atau uang tersebut?
Jawaban Saudara: 'Selain kepada Lukman, saya ada diperintahkan oleh kakak saya Hery Susanto untuk mengambil barang titipan kepada Agung'. Betul itu?" tanya jaksa.
Edi membenarkan isi catatan pemeriksaan penuntut umum tersebut.
"Betul, Pak, pada Agung," jawab Edi.
Jaksa melanjutkan pembacaan berita acara mengenai rincian penerimaan uang tunai melalui beberapa perantara.
"Betul ya. Kemudian yang nomor 12, Saudara pernah menerima barang titipan atau uang dari Agung? Bagaimana cara Saudara menerima uang tersebut?
Jawaban Saudara: 'Seingat saya, saya tiga kali menerima barang yang pasti uang, ini jawaban Saudara ya, karena saya melihat bentuknya dan di dalam amplop. Uang tersebut diserahkan melalui anggotanya Agung yang bernama Alkindi, anggota yang bertubuh kurus tinggi, dan Akdar," kata jaksa.
Penuntut umum meneruskan pembacaan rinci mengenai nominal uang yang diterima saksi.
"Yang pertama melalui Alkindi kurang lebih Rp 150 juta, hal ini saya ketahui dari Alkindinya langsung. Kemudian yang kedua yang diberikan oleh anggota Agung yang bertubuh kurus tinggi memberikan uang yang saya tidak tahu berapa jumlahnya. Kemudian yang ketiga melalui anggotanya yang bernama Akdar besar Rp 50 juta'. Ini keterangan Saudara, betul?" lanjut jaksa.
Terdakwa Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar pada kurun waktu 2013 hingga 2025 agar menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel oleh KLHK.
Penuntut umum membacakan surat dakwaan terkait tujuan pemberian suap tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).