MPR Siapkan Tiga Opsi Payung Hukum Penetapan PPHN

Share

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno menyodorkan tiga opsi bentuk payung hukum untuk penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto di gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, opsi legalitas PPHN yang disiapkan meliputi amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (Tap) MPR, serta pembentukan undang-undang biasa.

"Tentu Bapak Presiden menginginkan, kalau bisa, kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," ujar Eddy di gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Eddy menjelaskan bahwa MPR memberikan kebebasan memilih dari ketiga pilihan bentuk hukum tersebut.

"Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu," ujarnya.

PPHN dinilai sangat krusial sebagai pedoman pembangunan nasional jangka panjang, sehingga lebih berbobot jika diatur lewat UUD atau Tap MPR.

"Tetapi memang karena ini adalah sebuah apa namanya arah strategis pembangunan bangsa ke depan jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan atau melalui Tap MPR," ujarnya.

MPR saat ini terus menggelar pembahasan mendalam bersama Badan Pengkajian untuk menentukan format hukum paling konstitusional.

"Kemarin di dalam rapat gabungan MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian di kembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini," ucapnya.

Pilihan produk hukum setingkat undang-undang dinilai rentan terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi serta rawan diubah oleh pemerintahan berikunya.

"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," ujarnya.

Eddy menegaskan PPHN hanya memuat pokok-pokok pandangan umum pembangunan dan tidak mengintervensi detail teknis seperti aturan Pemilu maupun Pilkada.

"Ini juga untuk sekaligus meluruskan persepsi bahwa PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail karena itu kan merupakan apa ya hukum besar gitu loh. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu. Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya, apa namanya, teknis detail karena itu nanti apa akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya," ujarnya.

Perincian teknis pembagian daerah pemilihan atau mekanisme pemilu tertutup dan terbuka nantinya tetap dituang ke tingkat undang-undang.

"Politik demokrasi ada di situ tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak-tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," imbuh dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: mpr ri PPHN Prabowo Subianto
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author