Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo di PN Jaksel

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi, Kamis (6/8/2026), karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kewenangan pembayaran ganti rugi diatur oleh Menteri Keuangan, yang belum ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan.

Menurut Ketut, urusan ganti rugi diatur oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 dan perubahan berikutnya, yang mengatur pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan.

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujarnya.

Hakim menilai tanpa keterlibatan Menteri Keuangan, permohonan tersebut mengandung cacat formil karena kurangnya pihak yang berkewajiban.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," tambahnya.

Ini menjadi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo setelah sebelumnya pengadilan mengabulkan sebagian gugatan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Gugatan praperadilan kedua terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo ditolak seluruhnya oleh hakim. Hakim juga menyebut Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda proses hukum pokok perkara.

Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma ditetapkan tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy Suryo memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan keempat yang akan didaftarkan pada Jumat (7/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencekalan dan beberapa surat perintah yang akan dipertanyakan.

"Saya akan menjalankan praperadilan yang keempat pada hari Jumat dengan isi adalah soal apa? pencekalan dan juga ada beberapa sprint (surat perintah) yang kemudian nanti akan kita pertanyakan dan nanti alat buktinya juga akan beberapa," kata Roy Suryo dalam konferensi pers dilansir Kompas TV.

Roy juga menyampaikan bahwa dr. Tifa akan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sebagai bentuk pengujian proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi kami berdua menjalankan praperadilan. Saya akan menjalankan praperadilan yang keempat, sementara dokter Tifa akan mulai menjalankan pada 12 Agustus," ujar Roy.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author