BYD Indonesia Jelaskan Absennya Denza di GIIAS 2026 dan Sengketa Nama
BYD Indonesia tidak menampilkan merek MPV premium Denza di pameran otomotif GIIAS 2026 di ICE-BSD City, Tangerang. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan untuk memperkuat posisi merek langsung kepada konsumen target.
Head of Marketing PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa Denza akan lebih fokus pada kegiatan premium seperti expo, acara musikalitas middle high, fashion show premium, kompetisi golf, dan ajang seni premium untuk membentuk brand positioning yang lebih akurat dan tinggi.
"Jadi sepenuhnya ini adalah strategi dari kami, ke depan kami ingin lihat bagaimana Denza ini langsung mendekatkan kepada kustomernya untuk menge-set brand positioning-nya lebih akurat lagi," ujar Luther Panjaitan, Rabu (5/8/2026).
"Kami ikut kegiatan-kegiatan premium, seperti expo, kegiatan musikalitas middle high, lalu terlibat dalam aktivitas fashion show premium, golf competition, bahkan terakhir kita ikut ajang art yang premium," tambahnya.
Terkait sengketa nama Denza di Indonesia, Luther menyampaikan bahwa BYD sedang dalam proses hukum dan berusaha mempertahankan hak penggunaan nama tersebut.
"Masih dalam proses di internal legal kita dan kami percaya pasti hak dari BYD tetap jadi milik BYD. Tentu kami tetap confident, tetap yakin, itu adalah milik kita, jadi its matter off process aja dan saat ini telah ditangani tim legal kita, baik di HQ dan di lokal di Indonesia, dan segalanya berjalan dengan baik," jelas Luther.
Ia menegaskan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu rencana bisnis jangka panjang dan pelayanan konsumen BYD di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited dalam sengketa merek Denza dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan menyatakan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, sehingga gugatan BYD dianggap tidak tepat.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian isi putusan Mahkamah Agung.