Bapanas Selidiki Lonjakan Harga Beras Fortifikasi di Pasaran
Badan Pangan Nasional mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual jauh lebih tinggi dibanding beras medium dan premium pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pemeriksaan difokuskan pada kandungan gizi, mutu fisik, kesesuaian berat bersih, legalitas, serta kebenaran informasi kemasan, dilansir dari Detik Finance. Langkah pengawasan ini bertujuan agar masyarakat tidak membayar mahal hanya karena adanya klaim penambahan vitamin dan mineral.
Pemerintah menegaskan setiap kenaikan harga jual harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kualitas produk dan biaya produksi yang transparan. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, menekankan bahwa fortifikasi ditujukan untuk meningkatkan nilai gizi tanpa memicu kenaikan harga yang tidak wajar.
"Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label," ujar Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Pemerintah berencana membandingkan harga beras fortifikasi dengan harga pasar beras medium dan premium untuk memastikan kelayakan selisih harganya. Seluruh komponen pembentuk harga, mulai dari bahan baku, kernel fortifikan, uji laboratorium, pengemasan, hingga margin usaha, akan diperiksa secara rinci. "Pencantuman kata 'fortifikasi', 'diperkaya vitamin' atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian," tegas Hermawan.
Pengujian laboratorium akan mencakup parameter mutu dasar seperti kadar air, derajat sosoh, dan persentase butir patah. Langkah ini diambil guna mencegah penggunaan klaim vitamin untuk menutupi mutu beras yang rendah. "Jangan sampai suatu produk diklaim memiliki tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan harga yang dibayarkan konsumen. Fortifikasi harus menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas yang tidak memadai," kata Hermawan.
Pengawasan juga menyasar kesesuaian berat bersih serta keabsahan informasi label dan kelengkapan izin edar. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat meminta perbaikan kemasan hingga penarikan produk dari pasar. "Label bukan sekadar sarana promosi.
Informasi pada label merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kepada masyarakat. Setiap klaim harus benar dan dapat dibuktikan," ujar Hermawan. Penelusuran turut mencakup fasilitas produksi, mekanisme pencampuran, hingga rantai distribusi.
Produsen diwajibkan menjamin keandalan proses pencampuran agar kandungan vitamin tercampur merata selama masa simpan.
Pemerintah turut mengingatkan agar produsen tidak mengalihkan produksi beras medium dan premium ke beras fortifikasi demi mengejar margin profit lebih besar.
"Fortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lalu mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berharga tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan ketersediaan beras bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas," tegas Hermawan. Pemerintah menegaskan inovasi pangan harus dilakukan secara transparan tanpa membebani masyarakat konsumen.
"Semakin tinggi harga suatu produk, semakin besar pula kewajiban pelaku usaha untuk membuktikan mutu dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh membayar mahal hanya karena klaim pada kemasan yang tidak didukung oleh kualitas produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah pengujian laboratorium dan verifikasi dokumen selesai. Tindakan tegas sesuai hukum akan diberlakukan jika terbukti ada pelanggaran legalitas, label, atau mutu produk.