Pihak Ruben Onsu Buka Suara Terkait Isu Lelang Rumah di Cilandak
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengklarifikasi dokumen Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari bank yang ditunjukkan pihak Sarwendah terkait klaim ancaman lelang rumah tinggal di kawasan Cilandak, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detik Hot.
Minola menegaskan bahwa narasi mengenai pelelangan aset kliennya sebenarnya bukan merupakan kabar baru karena isu tersebut sudah berembus sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini aset tersebut masih sah dalam kepemilikan Ruben Onsu.
"Lelang, kita sudah buktikan isu lelang ini dari tahun lalu sampai hari ini belum ada apa-apa. Kalau pada akhirnya akan dilelang, ya iyalah, kalau gak ada pembayaran pada akhirnya pasti akan dilelang," kata Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Ruben Onsu menyatakan komunikasi dengan bank masih berjalan baik dan kliennya terus mengikuti prosedur penyesuaian kewajiban. Pihaknya merasa heran isu ini terus digulirkan oleh pihak lawan.
"Tapi paling tidak kami mau sampaikan, isu lelang ini kan sudah ada dari tahun 2023 kemarin, hari ini, bahkan juga minggu depan masih ada isu lelang. Tapi yang pasti seperti yang kami sampaikan, bank berkomunikasi dengan kami, dia menyatakan masih dalam prosedur penyesuaian," terang Minola Sebayang.
Mengenai fisik dokumen SP3 yang dibeberkan kuasa hukum Sarwendah, pihak Ruben Onsu justru mempertanyakan asal-usul dokumen tersebut karena merasa belum pernah menerimanya.
"Belum ada, belum ada, kami belum menerima. Ditujukan ke siapa? Itu kan juga penting.
Alamat rumah yang mana? Karena kan krediturnya kan Ruben, masa Ruben gak dapat, mereka dapat?" ujar Minola Sebayang.
Minola menambahkan bahwa pencantuman kata lelang merupakan hal standar dalam surat peringatan pembayaran kewajiban bank. Ia meminta pihak Sarwendah tidak memelintir surat tersebut seolah-olah sudah menjadi penetapan pelaksanaan lelang.
"Makanya baca, apakah perihalnya lelang atau perihalnya pemberitahuan pembayaran kewajiban. Di bawah-bawahnya semua pasti akan ditutup dengan kata-kata: 'Apabila pembayaran ini tidak dilakukan, kewajiban tidak diselesaikan, maka akan dilelang'. Itu standar! Tapi perihalnya kan bukan lelang toh?" pungkasnya.