Polisi Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Bus dan Tanki Tersangka Maut Muratara

Share

Polres Musi Rawas Utara menetapkan Direktur PT ALS berinisial CL dan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi berinisial SH sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang di Jalan Lintas Sumatera Tengah pada Rabu, 6 Mei 2026.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Wakapolres Muratara Kompol Ermi pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah pihak kepolisian menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Insiden tabrakan tersebut melibatkan bus penumpang PT ALS dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak milik PT Sinar Bumi Pertiwi.

Saksi-saksi yang dipanggil penyidik mencakup saksi di lokasi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi ahli pidana, serta perwakilan dari Dinas Perhububungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, hingga Dinas Tenaga Kerja Palembang.

"Para saksi terdiri atas saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi ahli di bidang pidana, serta perwakilan dari Dinas Perhububungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja Palembang," kata Kompol Ermi, Rabu (5/8).

Penyidikan kemudian mengarah pada penetapan dua pimpinan perusahaan terkait sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan fatal tersebut.

"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL," ujar Ermi.

Pihak kepolisian menerapkan pasal-pasal pidana dan lalu lintas yang disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka dalam operasional kendaraan.

"Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing dalam kasus ini," sambungnya.

PT Antar Lintas Sumatera yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, merupakan salah satu perusahaan otobus terbesar di Indonesia dengan armada yang melayani rute jarak jauh antarpulau dari Sumatera hingga Jawa.

Tersangka SH selaku Direktur PT SBP dijerat Pasal 277 serta Pasal 315 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, SH juga disangkakan Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada Direktur PT ALS berinisial CL adalah Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) KUHP serta Pasal 315 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Meskipun panggilan resmi telah dilayangkan sebanyak dua kali, kedua tersangka tercatat belum mendatangi markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik kini mempersiapkan surat pemanggilan ketiga sebagai langkah penegakan hukum formal sebelum mengambil tindakan hukum yang lebih tegas.

"Kami akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila pada pemanggilan ketiga masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author