DJP Perketat Pengawasan Faktur Pajak Lewat Coretax dan PER-19/PJ/2025

Share

Direktorat Jenderal Pajak memperketat pengawasan administrasi perpajakan dengan mengatur fungsi fitur sistem Coretax dan menerbitkan aturan penonaktifan akses faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh.

Langkah ini diambil otoritas pajak untuk meningkatkan disiplin administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Penerapan sistem baru ini juga membawa konsekuensi administratif tersendiri bagi pelaku usaha yang melakukan pembatalan atau penggantian dokumen.

Otoritas pajak menegaskan bahwa tombol Tandai sebagai Tidak Valid pada e-Faktur Coretax bukan instrumen untuk menolak pembatalan dari penjual, melainkan untuk transaksi fiktif atau ketidaksesuaian dokumen. Penggunaan fitur ini secara sembarangan oleh pembeli berpotensi mengubah status faktur dan memicu kurang bayar pada SPT Masa PPN.

"Apabila ada pajak masukan yang tidak seharusnya ada, pada faktur pajak tersebut dapat dipilih Tandai Tidak Valid," jelas Kring Pajak.

Selain penandaan ketidakvalidan transaksi, sistem Coretax juga memunculkan status khusus untuk proses penggantian atau pembatalan faktur yang membutuhkan persetujuan pembeli jika Pajak Masukan telah dikreditkan. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, tindakan koreksi ini diperbolehkan jika terdapat kesalahan pengisian.

"PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak…yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti," bunyi pasal 48 ayat (1), dikutip pada Senin (25/5/2026).

Ketentuan mengenai pembatalan transaksi yang didukung dokumen valid juga telah diatur secara ketat dalam regulasi yang sama. Jika pembeli belum mengkreditkan faktur, penjual dapat melakukan pembatalan sepihak tanpa melalui mekanisme persetujuan sistem.

"Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar," jelas DJP melalui Coretaxpedia.

Di sisi lain, DJP kini memiliki wewenang penuh untuk membekukan total akses pembuatan faktur bagi PKP yang melanggar kewajiban melalui PER-19/PJ/2025. Kriteria penonaktifan mencakup kelalaian memungut pajak atau tidak melaporkan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, serta adanya tunggakan pajak minimal Rp250 juta hingga Rp1 miliar yang telah diberi surat teguran.

Kendati demikian, PKP tetap diberikan hak sanggah melalui mekanisme klarifikasi tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar. Kepala KPP wajib meneliti dokumen pendukung yang disampaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja untuk menentukan apakah akses faktur pajak dapat diaktifkan kembali atau tetap dinonaktifkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author