Pemerintah Setujui Anggaran Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026), untuk menyepakati rencana induk serta anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Persetujuan anggaran serta rencana induk tersebut telah disahkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan pihak pemerintah. Pertemuan ini bertujuan mensinkronisasikan program kerja antar-kementerian dan lembaga agar eksekusi di lapangan berjalan optimal.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya koordinasi tersebut guna memastikan kesiapan teknis seluruh instansi terkait. Skema pelaksanaan pembangunan kembali ini nantinya bakal dipimpin langsung oleh satuan tugas khusus bentukan pemerintah.
"Kami tadi sudah membahas tentang rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah disetujui oleh Bappenas dan juga alhamdulillah anggarannya telah disetujui oleh pemerintah," kata Dasco usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dasco menegaskan kelancaran program kerja kementerian dan lembaga menjadi fokus utama dalam rapat pemulihan wilayah Sumatera tersebut.
"Sehingga tadi kami melakukan koordinasi-koordinasi agar kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun secara teknis rencana kerja daripada kementerian dan lembaga bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurut Dasco, operasional pemulihan fisik di wilayah terdampak selanjutnya menjadi tanggung jawab penuh dari tim bentukan eksekutif.
"Untuk itu tentunya secara teknis hal-hal yang akan dilakukan kemudian akan dilakukan oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari Pemerintah," imbuh dia.
Sementara itu, jalannya pemulihan permanen pascabencana di Sumatera kini dipastikan mulai berjalan. Pemerintah menetapkan durasi pengerjaan proyek jangka panjang ini akan berlangsung selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak 2026 hingga 2028.
"Sekarang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen. Itulah jadi dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa untuk menuju permanen, kita namakan rehab-rekon, dan ini kuncinya adalah Renduk (Rencana Induk)," kata Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Sumatera Pemerintah sekaligus Mendagri, Tito Karnavian.
Tito menjelaskan bahwa penyusunan cetak biru pemulihan ini merupakan hasil integrasi data dari tingkat daerah hingga pusat yang kemudian diselaraskan bersama Bappenas.
"Renduk ini, rencana induk ini direkap dari seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga. Setelah itu disandingkan. Dari sandingan itu, dari Bappenas, kemudian juga kami Satgas ikut dalam apa namanya itu, menyesuaikan, selama, akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun, 2026, 2027, 2028," sambungnya.