Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi

Share

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait klaim ganti rugi, karena dianggap bukan ranah praperadilan, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Hakim mengatakan urusan pembayaran ganti rugi diatur oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan, sehingga Menteri Keuangan harus menjadi pihak dalam perkara ini. Karena Menteri Keuangan tidak ditarik sebagai pihak, hakim menyatakan gugatan mengandung cacat formil.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan.

Ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, sebagian gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan sempat dikabulkan hakim namun tidak memengaruhi pokok perkara.

Roy Suryo juga pernah mengajukan gugatan praperadilan soal status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, namun permohonannya ditolak seluruhnya. Hakim menyatakan Roy menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI. Berkas keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim PN Jakarta Timur sudah mengabulkan eksepsi dokter Tifa, namun jaksa kembali melimpahkan dakwaan dokter Tifa ke PN Jakarta Timur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author