Kemnaker dan MPR Dorong Langkah Inklusif Pekerja Disabilitas

Share

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong langkah konkret dan kolaboratif untuk memperluas akses pasar kerja serta menghapus kesenjangan partisipasi bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Upaya penyerapan tenaga kerja disabilitas kini difokuskan pada penguatan kompetensi vokasional, kesiapan infrastruktur, hingga implementasi regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026.

Langkah nyata tersebut salah satunya ditunjukkan saat Menaker meninjau program pembekalan di BPKK Kendari yang tengah melatih 40 peserta disabilitas sebelum disalurkan ke sektor industri ringan, serta merencanakan pertemuan dengan 50 perusahaan di Makassar.

Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan hak kerja bagi kelompok disabilitas merupakan prioritas utama untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyiapan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja menjadi kunci utama dalam memperluas penyerapan tenaga kerja disabilitas.

"Isu paling penting yang sedang diperjuangkan saat ini adalah pelatihan dan pembekalan terkait penyandang disabilitas agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja," ujar Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mendorong peran aktif seluruh balai pelatihan di daerah agar bertindak sebagai penggerak kolaborasi lintas sektor.

"Balai ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat pelatihan, tetapi juga motor penggerak kolaborasi untuk masyarakat di wilayah kerjanya melalui berbagai tugas dan fungsi yang maksimal," katanya.

Ia pun meminta seluruh fasilitas balai pelatihan vokasi di bawah naungan pemerintah untuk lebih responsif terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

"Kami terus mendorong balai-balai, baik BPVP maupun BPKK di seluruh Indonesia agar lebih proaktif dalam memberikan kontribusi nyata, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam dunia kerja," tutupnya.

Sejalan dengan hal itu, Yassierli sebelumnya memaparkan prinsip kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas dalam sektor ketenagakerjaan nasional.

"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," ujarnya.

Menaker mengingatkan pentingnya perubahan paradigma dalam menilai potensi para pencari kerja tanpa diskriminasi.

"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," katanya.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada harus diimbangi dengan budaya kerja yang adaptif dan inklusif di lingkungan perusahaan.

"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai keberadaan regulasi harus diimbangi dengan implementasi yang konsisten di lapangan guna mengatasi hambatan struktural maupun sosial.

"Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada," katanya.

Lestari menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas yang telah ditetapkan undang-undang.

"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ujarnya.

Ia juga mendorong pembenahan lingkungan kerja fisik, sistem digital, hingga proses rekrutmen agar lebih ramah bagi seluruh kalangan.

"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," kata Lestari.

Di sisi lain, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Sugeng Heri Suseno menyampaikan bahwa pendampingan bagi penyandang disabilitas akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

"Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," ujar Sugeng.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author