Kemenkeu Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Hingga November 2026
Kementerian Keuangan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace hingga 31 Oktober 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Kebijakan pemungutan pajak e-commerce tersebut dijadwalkan baru akan mulai berlaku secara efektif pada 1 November 2026.
Langkah penundaan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi ekonomi nasional. Seiring dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatalkan keputusan penunjukan marketplace yang telah diterbitkan sebelumnya dan akan melakukan penunjukan ulang.
DJP menegaskan bahwa pajak yang terlanjur dipungut dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh pihak platform e-commerce. Penundaan ini ditegaskan hanya menggeser waktu pelaksanaan tanpa mengubah substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri pada Kamis (6/8/2026).
Pihak DJP menambahkan penjelasan mengenai mekanisme pengembalian pajak bagi para pedagang lokal yang terdampak pemungutan sebelumnya.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan tertulis dari akun Instagram @ditjenpajakri.
Sebelumnya pada 1 Juli 2026, DJP sempat menunjuk empat platform e-commerce yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Pemungutan ini awalnya direncanakan mulai berjalan 1 Agustus 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.
Pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan negara dari sektor perdagangan digital ini mampu mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun, naik dari realisasi sebelumnya di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai indikator ekonomi saat ini belum cukup solid untuk menerapkan skema pajak toko online tersebut secara terburu-buru.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan bahwa penetapan momentum kebijakan ini tidak hanya mengacu pada angka pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang mencapai 5,29 persen.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terang Purbaya Yudhi Sadewa.