Polda Metro Jaya Tetapkan Saepul Tersangka Pembunuhan Mutilasi Cipayung
Polda Metro Jaya menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan Cipayung, Depok, setelah ditangkap di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026), dilansir dari Detikcom. Aksi keji tersebut terungkap usai warga memergoki jasad korban di dalam karung di sebuah tanah kosong pada Selasa (4/8/2026). Sebelumnya, karung yang membusuk sejak 24 Juli 2026 itu sempat dikira berisikan sampah hingga warga berinisiatif untuk membakarnya.
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa motif utama tersangka melancarkan aksi penyerangan ini adalah untuk menguasai harta benda milik korban. Saepul terancam hukuman mati atas perbuatannya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka telah merencanakan tindak pidana tersebut secara matang sejak awal demi mengincar barang-barang berharga korban. "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelas Dimitri.
Atas tindak pidana perampasan nyawa tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan regulasi KUHPidana yang memuat ancaman pidana maksimal hingga hukuman mati. "(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi Pasal 458 KUHP. Selain pasal pembunuhan biasa, pasal mengenai pembunuhan berencana juga diterapkan secara rinci oleh aparat penegak hukum.
"Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi Pasal 459 KUHP.
Awal kronologi kejadian bermula saat korban dan tersangka menjalin komunikasi di media sosial hingga menyepakati pertemuan tatap muka secara langsung. "Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (5/8/2026). Perselisihan kemudian pecah di lokasi kejadian yang mendorong tersangka nekat menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Pasca memastikan korban meninggal dunia, tersangka melakukan aksi pemotongan organ tubuh guna menyamarkan jejak kejahatannya di beberapa lokasi terpisah. "Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Usai membuang jasad korban, Saepul langsung melarikan diri membawa sepeda motor curian milik K ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banten, untuk dijual sebelum akhirnya diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.