Kementerian ESDM Naikkan HIP Biodiesel Agustus 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel sebesar Rp14.924 per liter plus ongkos angkut untuk periode Agustus 2026. Penetapan yang dilaporkan Detik Finance ini mengalami kenaikan Rp362 per liter dibandingkan harga Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter.
Penyesuaian tarif tersebut disahkan melalui Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Acuan penetapan harga mengacu pada diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak.
Perhitungan tarif biodiesel menggunakan formula HIP sama dengan Harga CPO KPB Rata-Rata ditambah 85 Dolar AS per ton dikali 870 kilogram per meter kubik, lalu ditambahkan ongkos angkut. Rata-rata Harga CPO KPB periode 25 Juni hingga 24 Juli 2026 tercatat sebesar Rp15.626 per kilogram, dengan konversi nilai kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.985 per Dolar AS.
Selain biodiesel, penetapan HIP BBN jenis bioetanol berada pada angka Rp11.695 per liter. Formula penentuan bioetanol dihitung dari Harga Tetes Tebu KPB Rata-Rata periode 15 Januari hingga 14 Juli 2026 senilai Rp1.748 per kilogram dikali 4,125 kilogram per liter, kemudian ditambah 0,25 Dolar AS per liter dengan nilai kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.931 per Dolar AS.