Polisi Tetapkan Dua Direktur Tersangka Kecelakaan Maut Muratara

Share

Kepolisian menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang merenggut 19 korban jiwa, dilansir dari Detikcom.

Kecelakaan fatal yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM tersebut mengarah pada pertanggungjawaban korporasi dan dugaan kelalaian pengendara. Pihak kepolisian menjerat para petinggi perusahaan transportasi dan minyak tersebut dengan pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP Nasional.

"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," kata Wakapolres Muratara Kompol Ermi dilansir Detikcom, Selasa (4/8/2026).

Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan resmi sebanyak dua kali kepada Shandi Hermanto, namun pimpinan PT SBP tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan di kepolisian.

"Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.

Pihak kepolisian kini merancang langkah hukum selanjutnya untuk menghadirkan tersangka Shandi dalam proses penyidikan, termasuk opsi tindakan tegas di lapangan.

"Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," ungkapnya.

Prosedur hukum lanjutan disiapkan tim penyidik Polres Muratara jika tersangka terus mengabaikan surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan aparat.

"Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif. Untuk pemanggilan ketiga ini akan direncanakan secepatnya," bebernya.

Sementara itu, pemanggilan perdana untuk tersangka Chandra Lubis dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026), dan yang bersangkutan menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author