BPK Tegaskan Fungsi Imigrasi Lebih Utama untuk Kedaulatan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menekankan peran utama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai penyaring warga negara asing guna menjaga kedaulatan negara, ketimbang sekadar mengejar penerimaan negara bukan pajak. Penegasan tersebut disampaikan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 pada Senin (3/8/2026), dilansir dari Detikcom.
"Kemenimipas telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan," ujar Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana.
Ditjen Imigrasi saat ini menerapkan kebijakan penerbitan visa secara selektif yang memperhitungkan asas resiprositas, manfaat ekonomi, risiko keamanan, serta kualitas orang asing. Kebijakan penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 169 negara terbukti berdampak positif, di mana PNBP sektor keimigrasian tahun 2023 mampu mencapai Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target. Meskipun visa diberlakukan lebih ketat, jumlah kunjungan warga negara asing tetap meningkat melebihi 10,6 juta orang.
Atas capaian tersebut, BPK merekomendasikan peninjauan ulang yang komprehensif bersama kementerian dan lembaga terkait apabila ada rencana pemberlakuan kembali fasilitas BVK secara luas. Langkah evaluasi ini dinilai krusial untuk mencegah potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp3,02 triliun setiap tahunnya.
Merespons hal tersebut, pihak Imigrasi menegaskan bahwa kendali atas pergerakan warga negara asing di wilayah Indonesia tetap menjadi prioritas utama penataan kebijakan keimigrasian.
"Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Langkah evaluasi serta integrasi data tersebut disiapkan untuk menyeimbangkan kemudahan akses keimigrasian dengan perlindungan kedaulatan nasional.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia," tutur Hendarsam Marantoko.