Korlantas Polri Terapkan Face Recognition Cegah Pelanggaran Pelat Nomor

Share

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement merekam sebanyak 16.812 pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan di seluruh Indonesia sepanjang semester I 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat bahwa mayoritas penindakan tilang elektronik tersebut didominasi oleh pengemudi roda dua.

"Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Para pelanggar umumnya sengaja melepas atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk menghindari aturan lalu lintas hingga menyamarkan jejak kejahatan.

"Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari," jelas I Made Agus Prasatya.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Korlantas Polri mengintegrasikan kamera pemantau dengan sistem pengenal wajah yang terhubung ke data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Penerapan teknologi baru ini memastikan surat konfirmasi tilang tetap terkirim tepat sasaran sekaligus mendeteksi adanya indikasi penggunaan TNKB palsu di lapangan.

"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," kata I Made Agus Prasatya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author