PT Freeport Indonesia Mengajukan Perpanjangan Izin Usaha Tambang Grasberg
PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk menjamin keberlanjutan operasional tambang Grasberg di Papua setelah masa berlaku izin berakhir pada 2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dalam laporan kinerja kuartal II-2026 yang mencatat bahwa berkas permohonan telah diserahkan pada Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah penurunan produksi tambang eksisting.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menjelaskan bahwa pengembangan proyek bawah tanah merupakan investasi jangka panjang yang memakan waktu 15 hingga 20 tahun sejak tahap eksplorasi hingga produksi awal.
"Membangun tambang bawah tanah itu tidak terjadi dalam waktu satu-dua tahun. Itu bisa 15-20 tahun. Tambang yang kita tambang di tahun 2016-2017, Grasberg Block Cave, itu kita persiapkan dari 2004. Jadi perlu waktu 13 tahun," ujar Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).
Persiapan untuk mengembangkan area tambang baru saat ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 tahun sebelum siap beroperasi secara penuh.
"Dan kami akan me-develop tambang baru yang memerlukan waktu kira-kira mungkin 15 tahun. Tapi kan perlu ada kepastian dari sekarang. Oleh karena itu memang diajukan perpanjangannya dari sekarang," kata Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kepastian perpanjangan izin ini dinilai krusial karena menyangkut keberlanjutan penyerapan tenaga kerja, program pengembangan masyarakat, serta kontribusi keuangan terhadap penerimaan negara.
"Perpanjangan IUPK ini penting sekali untuk keberlanjutan tambang, yang mana berarti employment sebesar 35 ribu orang akan tetap berlanjut. Program community development kita sebesar hampir Rp2 triliun per tahun untuk masyarakat akan berlanjut," kata Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).
Jika izin tidak diperpanjang, potensi penerimaan negara dari operasional perusahaan diproyeksikan akan terhenti.
"Manfaat bagi negara sebesar Rp 75 triliun tahun lalu dan kalau 2028 diperkirakan bisa Rp 120 triliun per tahun. Itu juga akan berhenti kalau tidak ada keberlanjutan," ujar Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dari sudut pandang teknis, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai langkah PTFI yang mengajukan perpanjangan izin jauh sebelum 2041 merupakan hal yang masuk akal.
"Tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang mineral seperti Freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi, dan penuh risiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk melakukan underground mining," ujar Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).
Penerapan teknologi berpresisi tinggi membutuhkan data detail mengenai cadangan mineral serta kesiapan infrastruktur guna menjamin keselamatan kerja.
"High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memerlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working). Tahapan eksplorasi sampai commissioning produksi membutuhkan waktu sekitar 15 tahunan," ujar Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).
Kepastian masa izin operasi menjadi syarat utama bagi investor untuk memperhitungkan kelayakan dan keuntungan investasi jangka panjang.
"Jelas, kembali lagi dengan modal yang sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi harus dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi hal terpenting untuk memastikan investasi tambang akan menguntungkan atau tidak," kata Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).
Keterlambatan pemberian izin dapat menimbulkan risiko operasional dan pendanaan, terutama ketika perusahaan harus membuka area tambang baru di wilayah terpencil.
"Jika memang harus melakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di daerah remote, eksplorasi memastikan cadangan sekaligus membangun infrastruktur serta peralatan operasi tambang dalam, tentu kepastian izin jauh sebelumnya harus didapatkan. Apalagi investor harus melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders atau perbankan, baik nasional maupun internasional, dalam pembiayaan tambang baru yang akan dibuka dan dioperasikan," ujar Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).