DPRD DKI usul pajak kendaraan listrik tingkatkan PAD tiga triliun

Share

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Ibu Kota.

Pengusulan aturan tersebut dimasukkan dalam agenda revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, pengguna insentif pembebasan pajak untuk kendaraan berbasis baterai masih diberlakukan oleh pemerintah daerah.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf, menilai perlu ada kesetaraan perlakuan perpajakan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar fosil. Kebijakan penggalian sumber pendapatan baru ini menjadi krusial mengingat adanya penurunan alokasi dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"Kami mengusulkan dalam revisi Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik," kata anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf.

Potensi penerimaan dari dua jenis pajak kendaraan listrik tersebut telah diproyeksikan dalam pembahasan internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik," ujar Yusuf.

Nilai potensi dari penarikan pajak tersebut diperkirakan mampu memberikan kontribusi finansial yang signifikan bagi kas daerah setiap tahunnya.

"Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp 3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah," ucap Yusuf.

Dukungan terhadap penyesuaian tarif pajak kendaraan listrik juga disampaikan oleh pihak pimpinan dewan, yang menilai fasilitas dari pemerintah selama ini sudah cukup banyak dinikmati oleh para pemilik kendaraan listrik.

"Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco.

Ia menambahkan bahwa penetapan pajak bagi pemilik mobil listrik merupakan bentuk kontribusi sosial bagi pembangunan fasilitas publik di Jakarta.

"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," kata Basri Baco.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author