Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson dan Rangka Bekas di Tanjung Priok

Share

Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai dan 20 unit rangka motor bekas yang berasal dari China, dilansir dari Detik Finance.

Penindakan ini berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 dan berawal dari deteksi anomali visual pada hasil mesin pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan motor bekas lengkap dalam kondisi CKD (completely knocked down) serta rangka motor yang diberitahukan berbeda dalam dokumen impor.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan, "Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas, ya. Bukan baru, ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD."

Adhang menegaskan bahwa impor kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk. Kalau yang 20 (unit) ini, dia tidak lengkap. Jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," ujar Adhang.

Dalam kasus ini, terdapat tiga importir yang terlibat, yaitu PT PAS untuk 2 unit motor Harley, PT TSS untuk 3 unit motor, dan PT HPM untuk 20 unit rangka motor.

Adhang juga memaparkan proses tindak lanjut yang sudah dilakukan, termasuk penelitian dokumen dan pemanggilan pihak terkait, meski kasus ini belum masuk tahap penyidikan.

"Saat ini barang ini telah kita nyatakan status Barang Dikuasai Negara," ujar Adhang.

Ia menambahkan, "Nah, tindak lanjutnya apa? Nanti akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara. Nah, tindak lanjutnya pasti nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN.

Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan. Nah, kita biasa nanti menyampaikan bersurat."

Keberhasilan penindakan ini menurut Adhang berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok.

Bea Cukai juga terus memperkuat pengawasan bersama Kapolres Pelabuhan dan aparat penegak hukum lainnya di titik masuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author