DPR Desak Sanksi Tegas pada Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS
Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mendesak adanya sanksi tegas terhadap tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS yang mengeluh menunggu kamar rawat inap hingga delapan jam, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (6/8/2026).
Kasus ini bermula dari unggahan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan pada 22 Juli 2026 yang mengaku menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Unggahan tersebut kemudian dibanjiri komentar bernada menghina, termasuk dari akun-akun yang diduga tenaga kesehatan.
Ashabul menyayangkan komentar satir dan merendahkan yang muncul, terutama apabila berasal dari tenaga medis. Ia menegaskan bahwa profesi tenaga kesehatan harus diiringi empati, etika, dan penghormatan terhadap pasien.
"Saya sangat menyayangkan munculnya komentar satir, merendahkan, bahkan menghina pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi bila benar komentar itu disampaikan oleh tenaga medis atau nakes," ujar Ashabul.
Ia menambahkan bahwa bercanda soal penyakit, kematian, atau menyuruh pasien masuk ruang jenazah tidak pantas dan tidak bisa dianggap sekadar candaan di media sosial.
Ashabul meminta Kemenkes dan pemangku kepentingan terkait memverifikasi kebenaran dugaan tersebut dan memeriksa tenaga kesehatan yang terlibat.
"Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan," ujarnya.
Selain itu, Ashabul juga menyoroti masalah pasien BPJS yang harus menunggu delapan jam untuk mendapat kamar rawat inap. Ia berharap masalah ini tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial tetapi ditindaklanjuti secara serius.
"Kemenkes, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan pihak RS harus menelusuri kronologi pelayanan, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis pasien, serta alasan pasien harus menunggu begitu lama. Jangan langsung menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum ada hasil pemeriksaan medis, tetapi kualitas dan kecepatan pelayanan tetap wajib dievaluasi secara transparan," tegas Ashabul.
Ia mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh, baik dari aspek pelayanan maupun dugaan pelanggaran etik.
"Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan untuk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien," kata Ashabul.
Ashabul juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan yang dilaporkan pada 31 Juli 2026, setelah perbincangan soal kasusnya viral kembali di media sosial.
"Di hadapan pasien yang sakit, yang dibutuhkan adalah pelayanan cepat, komunikasi yang baik, dan empati, bukan penghinaan. Saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Yurizal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," ujarnya.