Pemprov DKI Jakarta Terima Aset Fasos Fasum Rp2,27 Triliun

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp2,27 triliun dari 27 pengembang di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026). Perolehan ini ditandai melalui penandatanganan 27 berita acara serah terima guna memperkuat penyediaan ruang publik, hunian, serta infrastruktur kota.

Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas 224.969 meter persegi senilai Rp2,1 triliun, konstruksi atau kontribusi lahan seluas 81.803 meter persegi senilai Rp115,48 miliar, dan konversi rumah susun murah/sederhana sebesar Rp56,96 miliar. Proses alur penyerahan dilakukan secara langsung dari pengembang ke kepala daerah, dilanjutkan ke Badan Pengelolaan Aset Daerah, hingga bermuara ke organisasi perangkat daerah pengelola.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi kepatuhan pengembang dan menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan aset publik tersebut.

"Hari ini Pemerintah DKI Jakarta menyelesaikan penandatanganan 27 berita acara serah terima pemenuhan kewajiban fasos-fasum semester I tahun 2026 dengan total nilai Rp 2,27 triliun," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono mengingatkan agar seluruh fasilitas yang diserahkan dapat digunakan sebaik mungkin tanpa ada wilayah yang ditutupi.

"Tadi langsung diselesaikan penandatanganannya dari pengembang kepada kepala daerah, kemudian dari kepala daerah ke badan aset, dan sekarang diserahkan kepada OPD terkait," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pengaturan tata kelola secara terbuka dinilai mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

"Saya meminta kepada jajaran terkait supaya pengaturan yang seperti ini dilakukan secara transparan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemanfaatan aset secara maksimal diharapkan memberi dampak nyata bagi warga Jakarta di berbagai sektor.

“Karena yang namanya fasos-fasum itu begitu sudah diserahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta, harus memberikan kemanfaatan semaksimal mungkin bagi warga masyarakat,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah daerah berkomitmen menghilangkan praktik pengelolaan aset yang tidak jelas atau berpotensi bermasalah.

“Saya minta betul transparansi di internal Balai Kota sendiri, supaya dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi masyarakat. Karena dulu banyak sekali fasos-fasum itu yang menjadi dark area, abu-abu, dan itu tidak diperbolehkan kembali,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Transparansi perizinan juga didukung lewat pembentukan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 yang memangkas durasi pengurusan Koefisien Luas Bangunan menjadi maksimal 15 hari.

“Bagi saya yang paling utama adalah membangun trust. Seperti Bapak-Ibu sekalian menyerahkan fasos-fasum kepada Pemerintah DKI Jakarta, pasti ada pertanyaan besar, benar enggak ini digunakan untuk kepentingan publik. Maka inilah yang ingin saya ubah,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Akuntabilitas pengelolaan aset turut membantu menjaga stabilitas anggaran Jakarta meski mengalami pemotongan dana bagi hasil sekitar Rp15 triliun pada 2025. Di sisi lain, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Jakarta mencapai 5,52 persen dengan tingkat inflasi 2,5 persen.

"Kontribusi terbesar berasal dari PT Multiduta Paramacentra melalui penyerahan lahan senilai Rp 1,138 triliun. Aset yang diserahkan tidak hanya berupa lahan, tetapi juga fasilitas yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat, seperti lapangan dan area bermain di rumah susun, saluran, taman, serta infrastruktur lainnya," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pengumpulan kewajiban fasos dan fasum terus melaju positif dalam rentang tiga tahun terakhir. Dilansir dari Detikcom, akumulasi penyerahan sejak 2023 hingga semester II 2025 telah menghasilkan 213 BAST dengan nilai total mencapai Rp42,537 triliun.

Inspektur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma memaparkan data kewajiban berdasarkan Laporan Keuangan Audit BPK Tahun 2025. Total kewajiban pengembang mencapai 27.052.267 meter persegi, di mana seluas 18.494.947 meter persegi sudah diterima dan sisa 8.557.320 meter persegi atau 31,63 persen masih dalam tahapan penyelesaian.

“Kami berhasil menagih kewajiban fasos-fasum sebanyak 27 BAST (berita acara serah terima) senilai Rp2,27 triliun pada Semester I Tahun 2026,” kata Dhany Sukma, Inspektur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Wilayah Jakarta Utara mencatatkan penyerahan terbesar pada semester I 2026 senilai Rp1,277 triliun melalui delapan BAST. Posisi berikutnya ditempati Jakarta Timur sebesar Rp404,5 miliar, Jakarta Selatan Rp308,2 miliar, Jakarta Barat Rp159 miliar, Kepulauan Seribu Rp105,7 miliar, dan Jakarta Pusat Rp18,2 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author