Sengketa Lahan Fort de Kock Bukittinggi Memanas ke Jalur Hukum
Sengketa kepemilikan lahan Fort de Kock di Kota Bukittinggi memicu perselisihan hukum lanjutan setelah tindakan pemasangan plang aset oleh Pemerintah Kota Bukittinggi mendapat penolakan dan berujung pada pelaporan polisi di Polresta Bukittinggi.
Tim hukum LK secara resmi mendampingi pelaporan dugaan pelanggaran Pasal 348 KUHP ke Polresta Bukittinggi pada Selasa, 4 Agustus 2026, terkait perlawanan terhadap petugas saat pemasangan plang penanda aset daerah. Laporan tersebut menyeret lima orang terlapor berinisial EN, KA, Z, RS, dan I atas dugaan tindakan fisik dan intimidasi.
Praktisi hukum Riyan Permana Putra menilai pihak kepolisian harus menguji legalitas dasar kewenangan petugas sebelum menerapkan pasal pidana penghalangan petugas negara. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah memutus perkara objek lahan tersebut.
"Kalau objeknya memang sama dengan objek dalam Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik harus melihat konsekuensi hukum putusan tersebut sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana Pasal 348 KUHP," ujar Riyan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Riyan menambahkan bahwa status pemerintah daerah tidak otomatis membuat seluruh tindakan administratif terhadap objek sengketa menjadi sah tanpa dasar hukum yang valid.
"Dalam kondisi seperti ini, jangan langsung diasumsikan bahwa setiap petugas Pemko yang datang ke objek otomatis sedang menjalankan tugas negara yang sah. Legalitas tindakan konkret terhadap objek tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu," kata Riyan.
Ia juga menjelaskan bahwa unsur utama dalam pasal pidana yang dituduhkan harus terpenuhi secara utuh oleh penyidik.
"Kalau dasar kewenangan petugas terhadap objek tersebut tidak ada atau justru bertentangan dengan konsekuensi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka unsur 'tugas yang sah' patut dipertanyakan. Kalau unsur pokok itu tidak terpenuhi, maka konstruksi Pasal 348 juga menjadi tidak terpenuhi," katanya.
Penegasan mengenai pentingnya kepatuhan pada prinsip legalitas pidana turut disampaikan oleh Riyan untuk mencegah kriminalisasi.
"Karena itu, kalau setelah pemeriksaan objektif ternyata petugas memang tidak mempunyai dasar kewenangan yang sah untuk melakukan tindakan terhadap objek tersebut, maka laporan dengan Pasal 348 KUHP seharusnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana," tegas Riyan.
Kewenangan badan pemerintah menurutnya tetap memiliki batas regulasi yang diatur dalam undang-undang administrasi pemerintahan.
"Pemerintah memang mempunyai kewenangan pemerintahan, tetapi kewenangan itu bukan kewenangan tanpa batas. Untuk melakukan tindakan konkret terhadap objek tertentu harus ada dasar kewenangan yang jelas," ujar Riyan.
Ia meminta penyidik tidak terburu-buru memidana pihak yang mempertahankan hak atas dasar keputusan peradilan.
"Kalau tidak ada dasar kewenangan yang jelas, kemudian pihak yang berada di objek mempertahankan hak berdasarkan putusan pengadilan, jangan buru-buru pihak tersebut dikriminalisasi," katanya.
Mengenai penanganan dugaan kekerasan di lokasi kejadian, Riyan menyarankan agar proses hukum dilakukan secara berimbang.
"Penyidik harus menjawab terlebih dahulu: petugas ini datang atas dasar kewenangan apa? Dan apakah kewenangan tersebut masih ada terhadap objek yang telah diputus pengadilan? Kalau pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab secara hukum, maka sangat sulit menyatakan bahwa petugas sedang menjalankan tugas yang sah," jelas Riyan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak boleh diberikan kepada tindakan administratif yang cacat kewenangan.
"Kalau ada kekerasan, tentu harus diperiksa. Tetapi pemeriksaan harus objektif dan tidak boleh mengabaikan legalitas tindakan petugas. Dua-duanya harus diuji," katanya.
Penilaian Riyan ditutup dengan imbauan agar penegakan hukum pidana berjalan secara tepat pada objek perkara tersebut.
"Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk melindungi tindakan administratif yang dasar kewenangannya sendiri bermasalah. Jika objek Fort de Kock memang telah diputus MA dan tidak ada dasar kewenangan baru yang sah bagi Pemko untuk melakukan tindakan terhadap objek tersebut, maka laporan Pasal 348 KUHP patut dinilai tidak memenuhi unsur pidana, khususnya unsur pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah," kata Riyan.
Di sisi lain, Yayasan Pendidikan Fort De Kock telah menyerahkan surat klarifikasi dan dokumen putusan pengadilan kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI pada Jumat, 31 Juli 2026, menyusul kedatangan Wali Kota Bukittinggi ke lembaga antirasuah tersebut pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, menyatakan siap berhadapan dengan Pemko Bukittinggi di KPK untuk membuktikan status hukum lahan HM 655 yang menurutnya sudah inkracht.
"Kami menyambut gembira manuver walikota ke KPK. Ini adalah panggung yang kami tunggu agar Pimpinan KPK melihat langsung putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Fakta hukum tertinggi di republik ini tidak bisa dibantah oleh narasi sepihak," kata Guntur.
Guntur menegaskan bahwa eksekusi atas lahan sengketa tersebut telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi sejak Oktober 2022.
"Hukum kita sudah jelas, ini bukan lagi polemik. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan secara tegas telah memvonis Pemkot Bukittinggi sebagai pembeli beriktikad tidak baik.
Eksekusi pun sudah tuntas dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Oktober 2022. Membangkang dari putusan ini sama saja dengan melecehkan peradilan (Contempt of Court)," tegas Guntur.
Ia mengklaim Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menolak permohonan balik nama dari Pemko, sementara sertifikat tanah masih atas nama pemilik awal.
"BPN saja menolak mencatat tanah itu sebagai milik Pemda, lalu aset negara mana yang mau diamankan ke KPK? Sertifikat masih atas nama pemilik asal, dan pembeli yang sah dari Putusan MA jatuh kepada Yayasan Fort De Kock. Kami telah paparkan seluruh bukti ini pada hari Jumat agar institusi penegak hukum sekelas KPK tidak dijadikan tameng birokrasi untuk menutupi kesalahan dan pembangkangan hukum yang dilakukan Pemkot," kata Guntur.
Sebagai langkah penyelesaian, Yayasan Fort De Kock mengaku telah dua kali mengirimkan surat penawaran skema hibah saling menguntungkan kepada Pemko Bukittinggi sesuai regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 guna mendukung kelanjutan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi.