MUI dan MAKI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Majelis Ulama Indonesia bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan regulasi hukuman mati bagi koruptor, seiring status kejahatan rasuah yang dinilai telah mencapai tingkat darurat di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman merespons langkah MUI, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Menurutnya, penetapan sanksi tegas hingga hukuman mati sangat beralasan untuk kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang fantastis.
"Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas 100 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Boyamin menilai vonis penjara seumur hidup yang telah diizinkan Mahkamah Agung untuk kasus korupsi di atas Rp100 miliar belum memberikan dampak jera yang signifikan bagi para pelaku.
"Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati. Karena apa? Dengan korupsi dia menghilangkan tiga generasi.
Karena apa? Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan, gampang mati," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa kejahatan korupsi memicu dampak sistemik mulai dari mahalnya akses pendidikan, buruknya layanan kesehatan, hingga tingginya biaya ekonomi yang mencekik masyarakat luas.
"Dan dengan korupsi ekonomi biaya tinggi, semua orang akan mati kelaparan. Dan itu, jadi ini, hukuman mati itu kan kalau membunuh satu orang itu aja sudah hukuman mati dalam hukum Islam. Nah, kalau ini dia membunuh tiga generasi itu tadi; bodoh, sakit-sakitan, kelaparan, yang menyebabkan mati semua, jadi udah wajar kalau hukumannya mati," lanjut dia.
Selain vonis mati, Boyamin menekankan pentingnya mekanisme pemiskinan melalui perampasan seluruh kekayaan pelaku, termasuk aset warisan maupun harta yang diperoleh sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
"Nah, kalau perampasan aset maka disahkan, orang semua takut. Karena apa? Kalau dulu korupsi yang banyak sekalian, nanti kehilangan sepuluh persen masih hidup enak.
Nah, kalau dengan perampasan aset orang tidak mau korupsi lagi, tidak berani korupsi lagi lah paling tidak. Dia dihukum tinggi, penjara seumur hidup, dan kemudian uangnya dirampas habis. Dan bahkan uang warisan pun bisa dirampas nanti untuk uang pengganti segala macem gitu, uang yang diperoleh sebelumnya pun juga bisa dirampas, sehingga orang akan takut kalau korupsi lagi," jelas dia.
Ia menyebut para pelaku kejahatan keuangan hanya takut jika seluruh harta bendanya disita oleh negara secara habis-habisan.
"Karena memang itulah yang ditakutkan. Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan. Kalau selama-lama masih ada duit, semua hal bisa diambil, didapatkan," lanjutnya.
Di sisi lain, MUI menyatakan dorongan penerapan sanksi maksimal ini selaras dengan aspirasi publik dan hasil diskusi intensif dengan pihak pemerintah terkait penegakan hukum.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).
MUI menekankan bahwa penegakan hukum wajib mempertimbangkan rasa keadilan umum masyarakat, mengingat banyaknya penangkapan koruptor justru memperlihatkan kegagalan fungsi pencegahan.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.
MUI menegaskan perampasan aset dan eksekusi mati bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan tindakan hukum beriringan untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberi efek jera.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.