Polda Jateng Tangkap 38 Tersangka Kasus Penipuan Pig Butchering
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring dengan modus online pig butchering berskala internasional di Solo, Jawa Tengah. Operasi kejahatan tersebut diketahui telah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp 41 miliar.
Keuntungan fantastis tersebut dihimpun para pelaku dalam kurun waktu sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Selama periode operasi tersebut, sindikat ini dilaporkan telah menyasar sekitar 5.000 orang sebagai target penipuan mereka.
Kepolisian menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari berbagai kewarganegaraan. Dari total 38 tersangka yang ditangkap, sebanyak 27 orang merupakan warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.
Metode yang digunakan oleh sindikat ini menyerupai pola love scamming, di mana pelaku membangun kedekatan emosional terlebih dahulu dengan korbannya. Setelah korban merasa dekat dan percaya, para pelaku mulai menguras harta benda milik target melalui berbagai modus pengelabuan.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan, dilansir detikJateng, Sabtu (23/5/2026).
Direktur Ressiber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih menjelaskan bahwa identitas palsu menjadi alat utama untuk memikat korban. Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di ruang digital yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga menemukan operasional penipuan berkedok perusahaan di Sukoharjo Solo.
Selain kasus di Solo, penegakan hukum terhadap sindikat penipuan siber internasional juga sempat dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri di Kupang, NTT. Dalam kasus terpisah tersebut, polisi menangkap sepasang kekasih berinisial GWL (24) dan FYT (25) yang mengoperasikan penyedia perangkat peretas atau phishing tools dengan korban mencapai 34 ribu orang.
Tersangka GWL bertugas memproduksi dan mengembangkan perangkat peretas secara mandiri, sedangkan FYT mengelola dana hasil kejahatan melalui dompet kripto. Kerentanan masyarakat terhadap penipuan juga terlihat dari munculnya kasus investasi bodong Koperasi BLN di Salatiga baru-baru ini.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!" kata