Mendagri Tito Karnavian Siapkan Tiga Langkah Atasi Gaji PPPK Daerah
Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian merancang tiga langkah strategis guna mengatasi permasalahan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Skema penanganan tersebut disampaikan Kemendagri untuk merespons kendala keuangan di daerah. Dilansir dari Detikcom, Tito sekaligus membantah kabar yang menyebut dirinya menolak usulan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang kesulitan anggaran.
"Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah [dengan judul] 'Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf', nggak gitu yang saya sampaikan," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Konferensi Pers Pemerintah mengenai Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom).
Strategi pertama yang diinstruksikan Mendagri adalah mendorong efisiensi anggaran internal daerah. Penelusuran tim Kemendagri menemukan sejumlah alokasi yang dapat dipangkas, seperti biaya perjalanan dinas dan honor rapat. Langkah penghematan Bupati Lahat hingga Rp400 miliar menjadi contoh efisiensi belanja pendukung yang diapresiasi.
"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.
Kemendagri menegaskan pentingnya pemeriksaan awal sebelum adanya pengajuan dana tambahan ke pemerintah pusat.
"No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," imbuh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.
Tahap kedua berlaku jika tim Kemendagri menemukan daerah yang membutuhkan insentif, khususnya yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) belum tersalurkan. Mendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengawal pencairan hak daerah tersebut.
"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," jelas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.
Langkah terakhir disiapkan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi dan tidak memiliki sisa DBH, namun tetap mengalami defisit anggaran. Kemendagri mencatat ada 79 daerah yang berada dalam kondisi tersebut dan siap difasilitasi untuk mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kemenkeu.
"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, nggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain," tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.
Pemerintah pusat siap mengintervensi daerah yang benar-benar kehabisan opsi belanja pegawai setelah melalui verifikasi.
"Ini harus top up dari Menteri Keuangan," pungkas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.