Polisi Tangkap Tiga Anggota Ormas Penyerobot Ruko Surabaya

Share

Aparat Polrestabes Surabaya mengamankan tiga orang anggota organisasi kemasyarakatan yang diduga melakukan tindakan penyerobotan ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo, Surabaya, Jawa Timur, sebagaimana dilansir dari detikJatim pada Rabu (5/8/2026). Ketiga pelaku yang telah ditahan oleh pihak kepolisian tersebut masing-masing berinisial AA (36) warga Sidotopo Jaya 7, SL (46) warga Sampang yang tinggal di Gubeng Klingsingan, serta NH (45) asal Sidodadi yang bertempat tinggal di Simogunung Kramat Barat, Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengonfirmasi bahwa tindakan hukum tegas telah diberlakukan terhadap para tersangka penyerobotan ruko tersebut.

"Saat ini kami sudah melakukan penangkapan, penahanan, dan proses lebih lanjut terhadap tiga orang pelaku," kata Kombes Luthfie.

Penyelidikan kasus ini terus berkembang karena kepolisian mengidentifikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul di lapangan. "Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV," ucapnya.

Kepolisian menegaskan tidak memberi ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah Surabaya. "Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme di Kota Pahlawan tersebut," ucap Luthfie.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author