Wisatawan Batal ke Nusa Penida Buntut Retribusi Tambahan
Rombongan pelancong memutuskan membatalkan agenda liburan ke Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Langkah ini diambil usai mereka diwajibkan membayar retribusi tambahan senilai Rp25 ribu per orang di setiap objek wisata.
Kekecewaan tersebut diunggah oleh seorang pengemudi wisata di media sosial hingga viral, seperti dilansir dari Detik Travel. Dalam unggahan itu, sebanyak 47 wisatawan yang telah menyetor uang muka paket liburan memilih batal berkunjung.
Gara-gara aturan anyar tersebut, rombongan yang semula menjadwalkan kunjungan ke empat lokasi berbeda harus menanggung biaya ekstra sekitar Rp4,7 juta. Pelancong lantas meminta pengembalian uang muka lantaran keberatan dengan penarikan biaya di tiap titik destinasi.
Sejumlah warganet turut menyayangkan langkah pemerintah daerah yang menarik biaya tambahan. Publik menilai kebijakan tersebut tidak sepadan dengan fasilitas infrastruktur jalan di Nusa Penida yang dianggap belum memadai.
Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya membenarkan adanya aturan pemungutan biaya itu. Penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jadi aturan ini sudah jelas dibahas dan ditetapkan bersama oleh legislatif dan eksekutif. Di sana tidak hanya retribusi, tapi juga ada pajak yang diatur sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023," jelas Mahajaya, Rabu (5/8/2026).
Ia menganggap dinamika pro dan kontra di tengah masyarakat merupakan hal wajar pada tahap awal pemberlakuan aturan. Aturan regulasi ini diresmikan per 1 Agustus 2026 dan memasuki masa sosialisasi hingga 12 Agustus 2026.
"Pro dan kontra ini tentu menjadi bahan evaluasi kita. Namun seperti yang sudah saya sampaikan, ini memang aturan yang harus kita jalankan," paparnya.
PHRI Sebut Terjadi Gelombang Pembatalan
Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klungkung I Putu Darmaya membenarkan adanya penurunan tren pemesanan harian ke Nusa Penida sejak skema One Gate One Destination (OGOD) berlaku.
"Benar sekali. Jadi banyak keluhan dan kejadian pembatalan karena adanya aturan baru untuk pemungutan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk setiap destinasi. Bukan apa-apa, tapi masalahnya yang pemerintah harus sadari adalah kondisi infrastruktur terutama jalan yang belum layak. Sehingga hampir tidak alasan untuk kami meminta tambahan setelah sebelumnya menyepakati harga include di paket wisata," jelas Darmaya, Rabu (5/8/2026).
Darmaya mengaku sempat mengumpulkan para pelaku jasa pariwisata untuk membantu sosialisasi regulasi baru tersebut. Namun, pertemuan itu justru diwarnai gelombang penolakan dan ancaman pembatalan perjalanan dari para pengemudi wisata.
"Baru saya kumpulkan 16 driver saja, semua pada mengeluh dan berniat membatalkan trip ke destinasi tersebut. Ini kan ancaman bagi kita. Karena itu kami bersama para pelaku pariwisata sudah berniat untuk melakukan audiensi agar pemerintah bisa memahami persoalan di lapangan," jelasnya.
PHRI mendesak pemkab untuk memprioritaskan perbaikan sarana jalan serta tata kelola di pintu masuk Nusa Penida. Pengusaha pariwisata juga menuntut transparansi alokasi penggunaan dana retribusi yang dipungut dari para pengunjung.
"Intinya biar infrastruktur yang bicara. Perbaiki jalannya, sehingga kalau jalan sudah bagus, ada alasan kita pada tamu, mengapa harga harus naik seperti ini. Tapi kalau kondisi masih seperti ini, kita malu dan tidak punya alasan yang dijelaskan ke tamu," tandasnya.