KPK Sita Uang SGD 8.500 Saat Penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai SGD 8.500 dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Uang tunai mata uang asing tersebut ditemukan di meja kerja pimpinan unit layanan tersebut saat penggeledahan berlangsung. Selain di Jakarta Selatan, tim penyidik KPK pada hari yang sama juga menyisir Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.
"(Dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2026).
Dari dua lokasi penggeledahan di wilayah DKI Jakarta tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen resmi serta barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alur perkara pemerasan izin tinggal tersebut.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Penyitaan di Jakarta ini menyusul penggeledahan sebelumnya di wilayah Bali pada pertengahan Juni 2026, di mana penyidik menyasar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor biro jasa, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
"Dari penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," sebut Budi Prasetyo.
KPK memastikan seluruh dokumen, data elektronik, dan barang bukti uang yang didapat dari serangkaian penggeledahan tersebut akan dianalisis secara mendalam guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujar Budi Prasetyo.
Penyidikan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 yang mengamankan 18 orang beserta barang bukti senilai Rp17,5 miliar, sebelum akhirnya KPK menetapkan delapan orang tersangka pada 4 Juni 2026.
"Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Taufik menegaskan bahwa rincian barang bukti hasil penggeledahan secara bertahap dipublikasikan melalui juru bicara KPK.
"Nanti dengan Jubir ya detailnya," kata Achmad Taufik Husein.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para pejabat Imigrasi mempersulit permohonan izin tinggal WNA dan memberlakukan praktik pemerasan hingga terkumpul uang sebesar Rp145,5 miliar sepanjang rentang 2022–2026. Silmy Karim diduga menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu, di mana pembagian uang antaroknum menggunakan kode khusus seperti istilah "malaikat" dan nama-nama posisi dalam grup band.
Delapan tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK meliputi Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status ITAS), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakpus 2024-2025/Kakanim Jakbar 2025-2026), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal). Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.