Komisi III DPR Bahas Revisi UU Polri Bersama Pemerintah
Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas rancangan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Dilansir dari Detikcom, pembahasan regulasi baru tersebut ditujukan demi memperkuat sistem hukum yang berlaku saat ini.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin jalannya rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada delapan poin rekomendasi dari Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru. Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa proses penyusunan draf undang-undang ini telah melewati tahap diskusi panjang. Pihaknya mengaku sudah menyerap masukan dari kalangan akademisi, termasuk mengenai mekanisme penunjukan pimpinan tertinggi kepolisian.
"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden," ujar Habiburokhman, Waketum Partai Gerindra ini.
Melalui pertemuan legislatif tersebut, disepakati pula instruksi resmi kepada jajaran sekretariat untuk merumuskan landasan ilmiah dari regulasi baru itu. Badan Keahlian Sekjen DPR Indonesia diminta segera menyelesaikan berkas-berkas pendukung dokumen.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan meminta Badan Keahlian Sekjen DPR Indonesia untuk menyiapkan naskah rancangan undang-undang dan naskah akademiknya," tambahnya.
Terdapat 11 pasal krusial dalam draf perubahan yang menjadi fokus perhatian utama dari para anggota dewan. Salah satu poin yang ditekankan adalah komitmen pembenahan internal institusi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
"Satu, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik," kata Habiburokhman.
Selain transformasi instansi, pemanfaatan sistem digital juga dimasukkan ke dalam draf regulasi untuk memaksimalkan pengawasan. Parlemen menggarisbawahi pentingnya integrasi sistem teknologi modern dalam operasional korps bhayangkara.
"Dua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern," sambungnya.
Aspek tata kelola kepegawaian tidak luput dari pembahasan, khususnya mengenai aturan netralitas personil serta penugasan anggota di luar struktur kepolisian. Aturan ini juga merinci penyesuaian usia pensiun sesuai kebutuhan dan penerapan metode pendidikan kedinasan yang berbasis pada hak asasi manusia.
"Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern," ujar dia.
Di samping reformasi struktural internal kepolisian, penyesuaian wewenang lembaga pengawas eksternal juga ikut dirumuskan dalam perubahan undang-undang tersebut. Komisi III DPR menyepakati adanya penguatan kedudukan bagi lembaga mitra terkait.
"Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," imbuhnya.