Singapura Naikkan Gaji Guru Hingga 9 Persen Mulai Oktober 2026

Share

Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) mengumumkan rencana kenaikan gaji pendidik hingga 9 persen mulai Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjadikan tenaga pengajar sebagai inti dari sistem pendidikan nasional, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Guru adalah inti dari sistem pendidikan kita. Di luar penyesuaian gaji, Kementerian Pendidikan akan terus memberikan kesempatan bagi para guru kami untuk belajar dan berkembang sepanjang karier mereka," kata pihak MOE, dikutip dari The Straits Times.

Penyesuaian penghasilan ini bakal disalurkan kepada 36.000 pendidik. Skema penyesuaian tersebut mencakup 33.000 guru sekolah, 1.700 pendidik pendukung seperti konselor serta guru anak berkebutuhan khusus, dan 1.100 pendidik taman kanak-kanak di bawah naungan kementerian.

Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, menjelaskan peninjauan besaran upah dilakukan secara rutin agar pendapatan para pendidik tetap kompetitif di pasar kerja.

"Para pendidik kita adalah jantung dari sistem pendidikan kita. Setiap hari, mereka berupaya lebih dari sekadar yang diharapkan untuk membimbing siswa kita dan mendukung perjalanan belajar mereka," ujar Lee.

Upaya pembenahan kesejahteraan ini terus direalisasikan melalui skema tunjangan dan pengembangan profesionalitas secara berkala.

"Kepada semua pendidik kami: Terima kasih atas pengabdian Anda," tambah Lee.

Berdasarkan data resmi laman moe.gov.sg, besaran gaji harian hingga bulanan guru TK berada di rentang SGD 3.250 hingga SGD 5.200. Sementara itu, tenaga pengajar tingkat sekolah menengah yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi senior dapat menerima imbalan hingga Rp 126,7 juta per bulan.

Penetapan besaran gaji tersebut mempertimbangkan durasi pengalaman kerja serta riwayat Wajib Militer Penuh Waktu. Selain penerimaan finansial, para guru di Singapura juga mendapatkan hak tunjangan medis, 14 hari cuti medis, 10 hari cuti mendesak, dan hak cuti selama periode liburan sekolah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author