BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Aplikasi Penjaminan Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. Langkah ini diambil demi mempercepat sistem pelayanan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja, seperti dikutip dari Detikcom.
Sinergi sistem digital tersebut bertujuan memperkuat transformasi pelayanan perlindungan pekerja. Melalui integrasi ini, proses penjaminan diharapkan menjadi lebih cepat, terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian bagi setiap peserta.
Mekanisme Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara kedua lembaga kini dapat berjalan lebih efektif. Dampaknya, proses administrasi di fasilitas kesehatan menjadi lebih ringkas dan mempercepat penanganan pasien.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari strategi 3C institusinya, terutama pada aspek Care melalui penyediaan perlindungan tanpa sekat.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia," ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful dalam acara peresmian yang berlangsung di RS Primaya Karawang. Proses peluncuran aplikasi terintegrasi ini dipimpin langsung oleh Saiful bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.
Saiful menjelaskan bahwa ruang lingkup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak terbatas pada insiden di tempat kerja saja. Perlindungan tersebut juga mengover risiko kecelakaan saat pekerja berangkat menuju tempat kerja maupun waktu perjalanan pulang ke rumah.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, insiden lalu lintas menjadi salah satu faktor terbesar dalam kasus kecelakaan kerja di tanah air. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, di mana 28 persen atau melebihi 87 ribu kasus di antaranya terjadi di jalan raya.
Mayoritas insiden tersebut menimpa pekerja yang sedang melakukan perjalanan pergi atau pulang kantor, serta aktivitas kerja yang memanfaatkan moda transportasi. Data ini menegaskan pentingnya penguatan aspek pelayanan kuratif sekaligus langkah promotif dan preventif.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menilai kolaborasi ini sebagai bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat lewat sinergi dua lembaga jaminan sosial.
"Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi," papar Awaluddin.
Awaluddin meyakini konektivitas sistem ini bakal memicu efisiensi birokrasi antarinstansi. Optimalisasi mekanisme koordinasi penjaminan ini membuat seluruh proses administrasi berjalan lebih akurat serta transparan.
"Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata," tambahnya.
Penerapan sistem baru ini memberikan kemudahan akses bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Saat ini, terdapat 1.624 PLKK yang sudah bermitra dengan kedua lembaga dan dapat langsung mengoperasikan aplikasi terintegrasi tersebut.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (DJSN), Muttaqien menyampaikan dukungan dan apresiasi tingginya terhadap langkah digitalisasi bersama yang ditempuh kedua institusi jaminan tersebut.
"Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien ke depannya," ungkap Muttaqien.
Agenda peluncuran tersebut dipadukan dengan kegiatan edukasi serta kampanye Safety Riding. Langkah promotif dan preventif ini bertujuan memupuk kesadaran para pekerja mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Inisiatif ini mengacu pada regulasi Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, sekaligus menyokong penguatan ekosistem K3 lewat teknologi digital.
Saiful menegaskan fokus penanganan pekerja tidak hanya dilakukan setelah musibah terjadi. Upaya pencegahan secara konsisten dinilai krusial demi meminimalisasi angka fatalitas di jalan raya.
"Selain sinergi kuratif, kami juga melakukan sinergi promotif preventif dengan memastikan keselamatan para pekerja dalam berlalu lintas dengan rutin melakukan edukasi safety riding, seperti yang juga dilakukan hari ini," jelas Saiful.
Ke depan, kerja sama dalam hal transformasi digital dan inovasi layanan akan terus dikembangkan secara berkelanjutan agar sistem perlindungan sosial nasional semakin kokoh.
"Kami berharap sinergi yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagaimana dua lembaga negara bersinergi dan mewujudkan bentuk negara hadir melindungi pekerja saat terjadi risiko hingga kembali produktif," pungkas Saiful.