Kemlu Tanggapi Rencana Penutupan Konsulat Jenderal AS di Medan
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencermati kabar rencana penutupan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Medan, namun meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengganggu hubungan diplomatik kedua negara, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (5/8/2026).
Pemerintah Indonesia hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta terkait rencana efisiensi perwakilan diplomatik tersebut.
Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait kabar penghentian operasional misi diplomatik tersebut pada Rabu (5/8/2026).
"Terkait pertanyaan tersebut, Pemerintah mencermati pemberitaan mengenai rencana penutupan Konsulat Amerika Serikat di Medan. Hingga saat ini, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta belum menyampaikan informasi resmi kepada Pemerintah Indonesia terkait rencana tersebut," kata Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Kemlu menegaskan bahwa penataan atau penyesuaian pos perwakilan konsuler sepenuhnya merupakan wewenang internal dari pemerintah AS.
"Indonesia menghormati keputusan internal Pemerintah Amerika Serikat mengenai pengaturan perwakilan diplomatik dan konsulernya," ucap dia.
Pemerintah Indonesia memastikan komunikasi dan kerja sama bilateral dengan AS akan tetap berjalan normal seperti biasa.
"Keputusan Pemerintah AS tersebut tidak akan berdampak terhadap hubungan diplomatik kedua negara yang terjalin dengan baik selama ini," ungkap dia.
Laporan Reuters menyebutkan Departemen Luar Negeri AS telah memberi tahu Kongres AS akhir pekan lalu mengenai rencana penutupan lima pos diplomatik di luar negeri. Penutupan mencakup Kedutaan Besar di St. George's (Grenada), Konsulat Jenderal di Nagoya (Jepang), Medan (Indonesia), Winnipeg (Kanada), serta kantor cabang di Douala (Kamerun).
Kebijakan pemangkasan pos diplomatik ini merupakan bagian dari langkah efisiensi birokrasi yang didorong oleh pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menyelaraskan struktur pemerintahan dengan agenda politiknya.