Mantan ART Erin Menuntut Pengembalian Dokumen Pribadi dalam Mediasi

Share

Proses mediasi gugatan perdata antara bekas asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dan Rien Wartia Trigina atau Erin kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Pengembalian dokumen serta barang pribadi milik penggugat menjadi syarat utama dalam penanganan perkara tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Pengacara Nur Rohmah, Basuki, menyatakan bahwa kliennya hanya menginginkan pemenuhan hak-hak dasar dan penyerahan barang yang diduga masih ditahan oleh tergugat. Barang yang dimaksud mencakup kartu identitas kependudukan, telepon seluler, kartu ATM, dompet, hingga pakaian.

"Pada prinsipnya kami tidak menuntut banyak. Berikan hak-haknya Teh Nur sesuai dengan apa yang sudah diucapkan. Kemudian berikan juga hak-haknya Teh Nur diantaranya adalah tentang kependudukan KTP-nya.

Berikan juga tentang handphone-nya dan lain sebagainya. Berikan ATM, berikan dompet, berikan pakaian yang ada di dalam tas itu kepada yang bersangkutan," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Tuntutan materiil yang tercantum di dalam berkas gugatan ditegaskan bukan fokus utama kliennya. Pihak penggugat mengedepankan iktikad baik penyelesaian sengketa dibanding persoalan finansial.

"Uang dan lain sebagainya itu bukan prioritas. Di sini adalah hanya hak, hak dan iktikad baik saja yang kami harapkan gitu. Itu. Kalau masalah uang dan lain sebagainya kan itu apa ya itu bentuk dari akumulasi dari satu peristiwa," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Langkah hukum yang lebih tegas siap diambil oleh pihak Nur Rohmah apabila barang-barang tersebut terbukti dihilangkan atau tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

"Tapi kalau itu sampai hilang itu tidak ada, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas lagi," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Juli 2026. Nur Rohmah melayangkan gugatan ganti rugi imateriil bernilai Rp1 miliar atas dugaan intimidasi serta penahanan barang pribadi. Kasus tersebut dipicu oleh klaim penekanan pemberian keterangan palsu terkait dugaan penganiayaan ART lain di rumah Erin, yang berdampak pada gangguan psikologis penggugat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author