Kuasa Hukum Nadiem Soroti Kekeliruan Putusan Kasus Chromebook di PT DKI
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, yang dinilai mengandung kekeliruan penerapan hukum, pada sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyoroti beberapa pertimbangan majelis hakim, mulai dari anggapan Google sebagai pihak yang diuntungkan hingga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Dodi menyatakan, "Judex Facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, dan tidak pernah dibuktikan adanya perbuatan Pemohon Banding selaku Mendikbud yang bertujuan menguntungkan Google."
Ia juga menilai putusan hakim keliru menyimpulkan bahwa Chromebook tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
"Judex Facti menyatakan Chromebook tidak bermanfaat, padahal terbukti Chromebook telah digunakan secara nyata untuk AKM, pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah," kata Dodi. Selain itu, Dodi mengkritik pengabaian hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh majelis hakim.
"Judex Facti mengabaikan adanya dua Laporan Hasil Audit BPKP yang secara resmi menyatakan nihil kemahalan harga," ujar dia. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Nadiem.
"Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," tegas Dodi. Di persidangan, Dodi memastikan putusan tingkat pertama telah salah menerapkan hukum dalam perkara ini. "Bahwa dalam perkara a quo, Judex Facti Tingkat Pertama nyata-nyata keliru dan salah menerapkan hukum dalam menilai terpenuhinya unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dodi.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem karena dinyatakan terbukti korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 5,680 triliun. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dengan meminta pembebasan Nadiem dari seluruh dakwaan.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi Saputra.
Andi menilai tidak ada bukti cukup untuk menunjukkan niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem, termasuk penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan percakapan grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat menteri.