Kejagung Geledah Rumah Don Ritto Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah sebuah rumah milik Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8/2026), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penggeledahan aset milik tersangka Don Ritto tersebut dilakukan untuk menyita sejumlah dokumen yang disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan praktik pencucian uang bersama Febrie Adriansyah.
"Di samping melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari Saudara DR. Dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Selain penyitaan di Bandung, penyidik Kejagung juga bergerak menyasar belasan lokasi perkantoran yang diduga menjadi wadah transaksi keuangan ilegal para tersangka di wilayah Jakarta Selatan.
"Terafiliasi yang kemarin itu digeledah di daerah Jakarta Selatan, seingat saya kayaknya lebih dari lima ya, totalnya itu ada tujuh (perusahaan/kantor) kalau tidak salah yang baru kita tindak lanjuti. Itu untuk (pengusutan) TPPU," jelas Anang.
Pemeriksaan maraton terhadap deretan saksi dari kalangan swasta dan korporasi terus bergulir dalam dua hari terakhir guna memperkuat bukti keterlibatan para pihak.
"Kemarin itu ada lima orang saksi diperiksa, semuanya dari pihak swasta. Hari ini kurang lebih ada tujuh pemeriksaan saksi. Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dua atau tiga dari perusahaan," ujarnya.
Penyidik Kejaksaan Agung kini fokus membedah alur hubungan bisnis antara Febrie Adriansyah dengan deretan entitas usaha Don Ritto melalui gabungan barang bukti lintas lembaga.
"Yang jelas nanti itu pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari hasil beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik, baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh tim penyidik Kortas Polri maupun hasil dari penggeledahan Tim 9," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pelimpahan perkara oleh Polri ke Kejaksaan Agung, di mana Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka korupsi serta pencucian uang pada perkara ASABRI.
Febrie juga terjerat dugaan pencucian uang atas temuan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai Rp 543 miliar bersama tersangka Nurman Herin, di samping penyidikan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.