Kemenhut Raih Opini WTP dari BPK Atas Laporan Keuangan 2025

Share

Kementerian Kehutanan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan di Kantor BPK pada Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Pencapaian tersebut menjadi opini WTP kedua secara berturut-turut bagi Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hasil ini mempertegas komitmen kementerian dalam mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Penetapan opini tersebut disampaikan langsung oleh pihak pemeriksa keuangan negara setelah melalui serangkaian evaluasi terhadap laporan keuangan kementerian.

"Untuk Kementerian Kehutanan kamu berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. WTP itu adalah hasil kerja keras bapak ibu semua, bukan hanya kerja keras tapi sudah ada perbaikan tata kelola keuangan," ujar Anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana.

Pihak kementerian menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut, terutama karena Laporan Keuangan 2025 merupakan laporan perdana usai Kementerian Kehutanan berpisah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Atas nama kementerian kehutanan kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya saya dapat laporan dari sekjen, dirjen secara rutin betapa staf bapak (BPK) membantu kami mencari alternatif solusi secara substanstif yang akan bermanfaat bagi masyarakat, kemanusiaan dan lingkungan," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Kualitas laporan keuangan berhasil dijaga melalui penguatan koordinasi antarunit, reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, serta rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan. Sepanjang 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemenhut menembus Rp 9,43 triliun atau 135,11 persen dari target, sementara belanja terealisasi Rp 5,04 triliun untuk program rehabilitasi hutan dan pelayanan publik.

Hingga 30 Juni 2026, realisasi PNBP Kemenhut telah mencapai Rp 14,97 triliun atau 204,77 persen dari target tahunan. Seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara bertahap oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author