Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria di Depok
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul (26), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51), di Pandeglang, Banten, pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB. Penangkapan dilakukan usai jasad korban ditemukan warga di lahan kosong kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok.
Pengungkapan kasus ini bermula saat warga secara tidak sengaja membakar karung beras yang berisi jasad korban pada Selasa, 4 Agustus 2026. Karung tersebut sebelumnya telah berada di lokasi sejak 24 Juli 2026 dan sempat dikira berisi sampah oleh warga sekitar.
Saat karung terbakar, warga melihat potongan tubuh manusia tanpa pakaian dengan kondisi kedua tangan terikat kain putih. Korban juga mengalami luka terbuka di bagian leher serta kehilangan kedua kakinya dari pangkal paha.
Hasil penyelidikan kepolisian mencatat bahwa Kunaefi sempat dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polres Metro Depok pada Sabtu, 25 Juli 2026, setelah dua hari tidak pulang ke rumahnya di Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Cipayung, Depok.
Antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya sepakat mengadakan pertemuan tatap muka pada 23 Juli 2026 di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung.
"Misteri penemuan sesosok mayat dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya berhasil diungkap," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pertemuan antara korban dan pelaku di rumah kontrakan tersebut diwarnai perselisihan hingga berujung pada aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, pelaku menusuk bagian perut serta melukai leher korban hingga tewas di lokasi kejadian sebelum akhirnya memutuskan untuk memotong jasad korban guna mengaburkan identitas.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Usai memotong bagian pangkal paha korban, pelaku membungkus bagian tubuh atas menggunakan plastik hitam dan karung beras, lalu membuangnya ke lahan kosong di Pancoran Mas.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Setelah membuang jasad korban, Saepul melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Kunaefi ke kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, untuk dijual.
"Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi, warga Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berhasil dibekuk oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Petugas yang membakar karung beras di lokasi kejadian memberikan kesaksian mengenai proses ditemukannya jasad korban sebelum dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Pancoran Mas.
"(Saksi) bermaksud membakar karung yang diduga berisi sampah. Saat karung terbakar dan sebagian meleleh, saksi melihat bagian tubuh manusia di dalamnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis Polres Metro Depok serta mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," kata Budi, Rabu (5/8).
Penyelidikan berlanjut hingga tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Banten menggunakan data identifikasi dan keterangan para saksi.
"25 Juli 2026, istri korban (Kunaefi) melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok," ujar Budi
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi tindakan pelaku yang membawa pergi harta benda korban usai melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," ujarnya.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy menangkap tersangka saat bersembunyi di wilayah Pandeglang.
"Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB, di Pandeglang, Banten, saat melarikan diri," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi detikcom.
Rangkaian kronologi penemuan hingga penangkapan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan tersebut.
"Kasus ini bermula saat warga melihat sebuah karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah pada 24 Juli 2026 dan mengiranya berisi sampah. Sehari kemudian, 25 Juli 2026, istri korban melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok," terang Budi.
Saksi warga membakar karung yang dikira tumpukan sampah hingga menemukan potongan tubuh di dalamnya.
"Pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, seorang warga membakar karung tersebut hingga terlihat bagian tubuh manusia di dalamnya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan olah TKP oleh Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok," ujar Kombes Budi Hermanto.
Penyidik gabungan mengumpulkan bukti dari TKP dan memeriksa para saksi guna mencocokkan identitas korban hilang dengan jasad yang ditemukan.
"Berbekal hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten," jelas Budi.
Upaya membuang potongan tubuh secara terpisah dilakukan pelaku guna mempersulit proses identifikasi oleh kepolisian.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," ungkap Budi.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Saepul terus berjalan di Polda Metro Jaya.
"Saat ini Saepul (S) telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Budi.
Kepolisian memaparkan alasan pelaku membuang potongan tubuh korban ke aliran sungai di kawasan Pitara.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (5/8).
Pembuangan potongan kaki ke aliran sungai dilakukan agar bagian tubuh korban tidak mudah ditemukan secara utuh.
"Sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," ucap Budi.
Warga yang pertama kali melihat keberadaan karung beras tersebut telah memberikan keterangan resmi mengenai kronologi awal penemuan di tempat kejadian perkara.
"Saat karung terbakar dan sebagian meleleh, saksi melihat bagian tubuh manusia di dalamnya, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/8).
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya di wilayah Pandeglang, Banten.
"Pelaku sudah ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Inisial SA. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marassabessy," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika.
Tersangka Saepul saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.