KPK Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang Terkait Kasus Suap Importasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Senin (25/5/2026).
Penyidikan ini berlanjut setelah adanya penyitaan satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dilansir dari Detikcom.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pihak lembaga antirasuah memeriksa tiga orang dari institusi Bea Cukai Semarang tersebut atas nama Khanan, Budi Winanto, serta Sutopo, ditambah tiga saksi lain dari pihak swasta yaitu Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Sebelum pemeriksaan ini, penyidik komisi antirasuah juga telah meminta keterangan dari pengusaha Heri Setiyono alias Heri 'Black' selaku pemilik rumah yang digeledah di Semarang untuk mendalami hasil penyitaan di area pelabuhan.
"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (18/5).
Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi finansial ilegal yang ditemukan di lokasi penggeledahan kota Semarang kepada pengusaha tersebut.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tutur Budi Prasetyo.
Penanganan perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang tersangka dengan total barang bukti sitaan senilai Rp 40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai lintas mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Secara rinci, KPK mengamankan uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, dua paket logam mulia seberat 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar dan 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga orang terdakwa dari jajaran pimpinan PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri saat ini sudah berstatus dalam proses persidangan.
Para petinggi perusahaan kargo swasta tersebut didakwa menyuap petugas dengan dana sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura disertai pemberian fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar, yang dinilai melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.