Lurah Cihapit Menyatakan Siap Menerima Sanksi Terkait Penebangan Pohon
Lurah Cihapit Yoga Hananto menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026).
Sikap tersebut diambil usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Bandung menindak tegas pejabat wilayah yang dinilai lalai mengawasi perusakan fasilitas publik di trotoar depan lapangan padel tersebut.
Yoga menyerahkan sepenuhnya penilaian atas dugaan kelalaian pengawasan itu kepada kepemimpinan Wali Kota Bandung selaku atasan langsungnya.
"Kalau sanksi, intinya kami sebagai bawahan siap. Tapi atasan saya selaku Lurah Cihapit adalah Pak Walikota Bandung, Bapak Muhammad Farhan," ujar Yoga, Selasa (4/8/2026).
Pihak kelurahan merasa sudah berupaya maksimal melakukan tindakan pasca-kejadian dengan menghubungi instansi terkait begitu perusakan vegetasi kota itu teridentifikasi.
"Kalau menurut penilaian saya pribadi juga kita yang penting sudah berkoordinasi dengan dinas terkait ya, tugas kami sebenarnya sudah dilaksanakan," kata Yoga.
Berdasarkan kronologi kejadian, Yoga pertama kali mendapat laporan terkait hilangnya pepohonan tersebut dari Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan pada 2 Juli 2026 saat Satpol PP memerlukan saksi penyegelan.
Keesokan harinya, ia turun langsung memastikan kondisi lapangan sembari memantau petugas kebersihan lingkungan di area trotoar kawasan Cihapit.
"Hari Jumat 3 Juli, saya jalan pagi biasa keliling mengawasi gober kerja. Ketika jalan di situ melihat kok ada yang terang, ada yang beda, saya belum ngeuh, pas saya ngeuh jam 08.00 ada pohon yang hilang," ucap Yoga.
Penebangan liar diperkirakan berlangsung singkat pada dini hari memanfaatkan situasi jalanan yang sepi sehingga luput dari jangkauan petugas lapangan.
"Hari Jumat Pak Wali ada agenda pengecekan harga bahan pokok ke Pasar Cihapit, lanjut jalan ke situ. Itu kejadian dilakukan dini hari, tapi anggota Linmas kelurahan dan kecamatan patroli setiap malam, mungkin itu tidak ketahuan karena sangat cepat katanya," ujar Yoga.
Lokasi bekas penebangan 10 pohon itu kini telah dipasangi segel oleh Satpol PP Kota Bandung sejak 30 Juli 2026 setelah mendapat peninjauan langsung dari Wali Kota Bandung.