Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi Pria di Depok
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51), di Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) subuh, seperti dilansir dari Detikcom.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra tersebut berlangsung tanpa perlawanan pada pukul 04.15 WIB. Korban sebelumnya ditemukan tewas di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Aksi penganiayaan berujung maut ini bermula saat korban berkunjung ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Cipayung, Depok, untuk mengobrol.
"Karena tadinya kan dia main ke rumah, karena tadinya butuh temen buat ngobrol aja, karena emang teman kontrakanku nggak ada juga, karena dia udah terakhir ngontrak nggak lanjut. Tadinya cuma butuh temen," kata Saepul.
Perselisihan kemudian terjadi di dalam kontrakan setelah korban melayangkan tamparan yang memicu perlawanan dari pelaku.
"Saya berontak, terus dia kayak nampar saya. Terus saya tak dorong kan, saya mau teriak terus saya didorong dari tangga. Udah terlanjur didorong ke bawah, saya ambil pisau lah, saya tusuk di bagian sininya (pinggang)," kata Saepul.
Aksi penusukan berlanjut hingga ke bagian perut ketika korban mencoba membela diri di lokasi kejadian.
"Terus dia berontak lagi, nendang saya. Saya makin emosi bang. Terus saya pegang aja kepalanya, tangan dia kan udah nggak bisa (melawan) karena megang perut, terus saya pegang aja kepalanya, terus saya gorok," kata Saepul.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku memutuskan memotong bagian kaki korban menggunakan pisau yang sama.
"Karena susah bawanya juga bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan dan pembuangan jasad korban dilakukan pada 23 Juli 2026. Pelaku membuang mayat korban di Tanah Merah, sedangkan potongan kaki dibuang ke sungai di daerah Cipayung.
Pelaku juga membuang barang bukti berupa pisau dan pakaian korban di tempat sampah pinggir jalan raya kawasan Pitara, Depok, sebelum membawa lari barang milik korban.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.