Satpol PP Segel Videotron dan Denda Pengelola di Bandung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel videotron besar yang terpasang di Gedung Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata, akibat penebangan 10 pohon pelindung kota tanpa izin dan videotron yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame, Rabu (5/8/2026).
Penebangan pohon yang terjadi di sekitar lokasi dipandang melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Pengelola didenda Rp 100 juta dan diwajibkan mengganti 1.000 bibit pohon sebagai pengganti 10 pohon yang ditebang.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan penyegelan dilakukan karena videotron belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta sebagai tindak lanjut kasus penebangan pohon.
"Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini," ujar Bambang di lokasi.
Meski denda dan kewajiban penggantian bibit pohon telah dipenuhi, videotron tetap tidak diperbolehkan beroperasi hingga izin reklame diterbitkan oleh dinas teknis terkait.
"Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok, penegakan Perda-nya sudah kita lakukan," tegas Bambang.
Wali Kota Bandung, M Farhan, sebelumnya melakukan inspeksi dan marah melihat penebangan pohon tanpa izin tersebut. Ia menduga ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dan sedang menelusuri kasus tersebut.
"Nah, tentu ada pertanyaan, apakah ada ASN yang terlibat. Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Farhan.
Farhan menegaskan akan memberikan sanksi jika ASN terbukti terlibat dalam penebangan pohon secara ilegal itu.
"Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Penebangan diduga terjadi antara 1 dan 2 Juli 2026 malam hari. Farhan menyatakan Pemkot Bandung akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk proses hukum lebih lanjut.
Farhan juga menyebut penebangan dilakukan untuk memperjelas tampilan videotron di area lapang padel yang terhalang oleh pohon peneduh.
"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," ujar Farhan saat sidak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengkritik lemahnya pengawasan aparat di wilayah tersebut dan meminta sanksi tegas jika ada pembiaran dari internal birokrasi.
"Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," kata Dedi.