Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas
Petugas Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai serta 20 unit rangka bekas asal China, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Rabu (5/8/2026). Penyitaan barang impor ilegal tersebut dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian sinar-X terhadap dua peti kemas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025 hingga 2026. Temuan visual tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam hingga menemukan seluruh bagian motor ilegal tersebut.
"Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan," kata Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Selain lima unit motor yang dimutilasi, petugas juga membongkar penyelundupan 20 unit rangka motor merek serupa pada tahun 2026. "Modus yang digunakan adalah misdeclaration, yaitu barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas," ujar Adhang Noegroho Adhi.
Praktik impor ilegal ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3. "Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal," tutur Adhang Noegroho Adhi.