Polres Singkawang Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Pengusaha

Share

Aparat kepolisian menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan pengusaha bernama Cung Su Liat alias Aliat (55) yang ditemukan tewas akibat luka tembak di kediamannya, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Senin (3/8/2026). Peristiwa penembakan yang menewaskan korban di halaman rumahnya tersebut pertama kali diketahui oleh sang anak, Cung Wui, yang menemukan ayahnya tergeletak dengan luka tembus dari punggung hingga dada, lalu memicu penyelidikan gabungan Resmob Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Singkawang, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi kemudian bergerak menelusuri tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi hingga akhirnya mengarah pada penangkapan eksekutor penembakan dan dua orang lainnya.

"Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa penembakan disuruh oleh adik kandung korban sendiri, yakni TSP alias Aphin, yang bertindak sebagai inisiator dengan mempekerjakan Suchandri (37) sebagai eksekutor bersama rekannya berinisial M. "S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S," kata Ipda Tri Satrio Sulistomo.

Eksekutor pembunuhan tersebut diketahui menerima imbalan puluhan juta rupiah dari inisiator untuk mengakhiri hidup korban yang dibayarkan secara bertahap sejak akhir tahun lalu. "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026," kata Ipda Tri Satrio Sulistomo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author