Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson

Share

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai dan 20 unit rangka bekas asal China di Pelabuhan Tanjung Priok, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Juni 2026. Penyelundupan terdeteksi awal melalui pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok yang menunjukkan anomali visual, sehingga memicu pemeriksaan fisik mendalam.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan fisik terhadap dua peti kemas tersebut dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas, ya. Bukan baru, ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD," ujar Adhang Noegroho Adhi.

Adhang menjelaskan importasi tersebut melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas. Selain motor terurai, petugas juga mendapati modus misdeclaration pada pengiriman 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson.

"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk. Kalau yang 20 (unit) ini, dia tidak lengkap. Jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," beber Adhang Noegroho Adhi.

Pihak Bea Cukai telah meneliti dokumen impor serta memanggil pihak terkait, meski kasus ini belum masuk tahap penyidikan. Saat ini seluruh barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

"Nah, tindak lanjutnya apa? Nanti akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara. Nah, tindak lanjutnya pasti nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN.

Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan. Nah, kita biasa nanti menyampaikan bersurat," imbuh Adhang Noegroho Adhi.

Adhang menilai keberhasilan ini dicapai berkat pengoperasian alat pemindai peti kemas canggih yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai berkomitmen terus memperkuat pengawasan di titik masuk pelabuhan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan jajaran aparat penegak hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author