Kemenkeu Terbitkan PMK 44/2026 dan Asosiasi Pajak Bahas Revisi

Share

Empat asosiasi konsultan pajak menggelar pertemuan di Jakarta pada Senin (3/8/2026) guna mematangkan persiapan menghadapi perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan penyesuaian sistem Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Langkah ini menyusul langkah Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak pada 6 Juli 2026.

Pertemuan organisasi profesi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI) Gilbert Rely, serta perwakilan Perkumpulan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Dedi Rudaedi dan Sutrisno Ali.

Pertemuan ini berfokus pada kesiapan kelembagaan dalam mengawal regulasi serta proses sertifikasi di tengah transisi sistem perpajakan digital.

"Empat asosiasi memiliki komitmen yang sama untuk mendukung pelaksanaan sistem ujian yang lebih baik. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan lancar sekaligus tetap menjaga kualitas dan kompetensi profesi konsultan pajak," kata Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI.

Vaudy menjelaskan bahwa soliditas antarorganisasi menjadi fondasi utama dalam merespons dinamika regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah demi memberikan kepastian bagi praktisi maupun calon konsultan pajak.

"Kami ingin menunjukkan bahwa empat asosiasi konsultan pajak tetap solid. Perbedaan organisasi tidak menghalangi kami untuk bersinergi menghadapi berbagai perubahan demi kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia," ujar Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI.

Sementara itu, penerbitan PMK 44/2026 secara resmi menggantikan PMK 229/2014 untuk menyelaraskan mekanisme perwakilan pajak dengan portal DJP Coretax. Aturan ini mempertegas bahwa perwakilan eksternal wajib mengantongi Izin Konsultan Pajak resmi, sedangkan perwakilan internal perusahaan seperti manajer akuntansi atau staf pajak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pihak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah D-III Perpajakan diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum aturan SKT ditegakkan secara penuh.

Managing Partner KKP Kusumanto dan Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia Irwan Kusumanto menyampaikan pandangannya terkait konsekuensi teknis dari pemberlakuan aturan baru tersebut di era digitalisasi.

"Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif. Selain itu, PMK 44/2026 melarang perwakilan yang ditunjuk untuk mendelegasikan tugas-tugas perpajakan substantif kepada pihak lain, dan menegaskan bahwa wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum dan finansial yang mutlak atas setiap kesalahan atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perwakilannya," kata Irwan Kusumanto, Head of Tax BDO di Indonesia.

Irwan mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian prosedur internal agar tidak mengalami kendala kepatuhan setelah masa tenggang berakhir.

"Namun, memiliki sertifikat brevet pajak atau setidaknya ijazah Diploma III di bidang perpajakan, masih diperbolehkan untuk menjalankan fungsinya hingga batas waktu 31 Desember 2026," kata Irwan Kusumanto, Head of Tax BDO di Indonesia.

Ia menyoroti pentingnya penanganan transisi secara cermat oleh tenaga profesional yang memahami secara mendalam perubahan ketentuan perundang-undangan.

"Jangan menunggu hingga masa transisi berakhir," kata Irwan Kusumanto, Head of Tax BDO di Indonesia.

Irwan juga menambahkan bahwa pendampingan teknis sangat dibutuhkan oleh wajib pajak dalam mengoperasikan platform digital yang baru.

"Juga menyusun strategi kepatuhan untuk tim internal, hingga memitigasi risiko kewajiban mutlak berdasarkan peraturan yang diperbarui ini," ujar Irwan Kusumanto, Head of Tax BDO di Indonesia.

Selain PMK 44/2026, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak sepanjang Juli 2026 juga merilis sejumlah regulasi baru lainnya. Di antaranya PMK 45/2026 terkait pembebasan bea masuk alutsista yang memasukkan Bakamla, PMK 49/2026 mengenai PPN transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN), PMK 50/2026 yang memberikan insentif bea masuk 0 persen untuk impor LPG dan sektor MRO mulai 28 Juli 2026, serta PER-8/PJ/2026 tentang penyesuaian kode billing dan pemindahbukuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author